Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pesangon PHK Jadi Hanya 25 Kali Upah dalam UU Cipta Kerja, Bagaimana Menghitungnya?

Di dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pesangon PHK Jadi Hanya 25 Kali Upah dalam UU Cipta Kerja, Bagaimana Menghitungnya?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Rupiah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di dalam Undang-undang (UU) Cipta kerja yang baru disahkan kemarin, Senin (6/10/2020) salah satu pasal yang dianggap bermasalah dan paling mendapat sorotan adalah mengenai pesangon.

Pasalnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah yang terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Adapun di dalam UU Ketenagakerjaan No 13/2003, besaran nilai maksimal pesangon yang bisa didapatkan buruh mencapai 32 kali upah.

Baca: Tolak UU Cipta Kerja: 2 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Mulai Hari Ini, Berikut Tuntutannya

Di dalam UU tersebut dijelaskan, untuk masa kerja delapan tahun atau lebih, maka besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah. Selain itu, untuk pekerja dengan masa kerja 24 tahun akan lebih, akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah.

Baca: KPCPEN: UU Cipta Kerja Baru Akan Efektif Setelah Covid-19 Berlalu

Ditambah lagi, terdapat klausul lain yang menjelaskan, bila pekerja mengalami PHK karena efisiensi, dirinya berhak atas uang pesangon dengan nilai dua kali dari yang sudah ditentukan.

Sebagai ilustrasi, seseorang dengan upah sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 4,2 juta mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) setelah selama 8 tahun lebih 4 bulan. Pasalnya, perusahaan tempat ia bekerja mengalami efisiensi.

Baca: Serikat Karyawan Garuda Indonesia Tidak Ikut Aksi Mogok Nasional, Ini Alasannya

Maka, bila mengacu pada UU Ketenagakerjaan besaran pesangon yang didapatkan sebesar sembilan bulan upah. Lalu, karena pekerja yang bersangkutan mengalami PHK karena efisiensi, jumlah pesangon yang diberi dikali dua, yakni sebesar 18 bulan upah.

BERITA REKOMENDASI

Pekerja juga akan mendapatkan uang penghargaan masa kerja. Untuk masa kerja enam tahun tapi kurang dari sembilan tahun, maka besaran uang penghargaan masa kerja sebesar tiga bulan upah.

Dengan demikian, jumlah pesangon yang dikantongi akan 21 kali gaji upah, atau sebesar Rp 88,2 juta.

Sementara di UU Cipta Kerja, pasal mengenai tambahan pesangon yang didapatkan pekerja bila perusahaan melakkan efisiensi dihapus.

Berikut rincian nilai pesangon dan uang penghargaan kerja yang didapatkan buruh atau pekerja bila mengalami PHK dalam UU Cipta Kerja:

Uang Pesangon

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas