Polri Bakal Gelar Patroli Halau Ribuan Buruh yang Hendak Berunjuk Rasa Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
TNI-Polri akan menggelar patroli mengantisipasi pergerakan massa buruh yang akan melakukan unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI-Polri akan menggelar patroli mengantisipasi pergerakan massa buruh yang akan melakukan unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian akan meminta massa untuk kembali pulang ke rumah jika mengadakan aksi unjuk rasa.
"Preemtif itu kita patroli, kalau kita melihat mereka kumpul-kumpul, kita imbau kembali," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).
Baca: AHY: UU Cipta Kerja Bakal Ubah Ekonomi Pancasila Jadi Kapitalistik dan Neo-Liberalistik
Menurut Yusri, pelarangan aksi demonstrasi dengan alasan demi mencegah penularan virus Covid-19 yang terus mengalami peningkatan.
Atas dasar itu, petugas akan melarang kegiatan kerumunan.
"Yang mau berangkat kita pulangkan, kita imbau kembali suasana begini jangan sampai jadi klaster, unjuk rasa ini jangan jadi klaster baru," katanya.
Baca: Klaster Pendidikan Ada dalam UU Cipta Kerja, P2G: DPR Prank Pegiat Pendidikan
Hingga saat ini, pihak kepolisian juga menolak untuk memberikan surat izin keramain (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) untuk aksi unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19.
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja soal penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja yang akan digelar buruh pada 6-8 Oktober 2020.
Baca: RUU Cipta Kerja Disahkan, Amnesty Internasional: Indonesia Berpotensi Alami Krisis HAM
Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis. Surat telegram ini bersifat perintah untuk dipedomani dan dilaksanakan.
Berikut 12 poin surat telegram yang diterbitkan Kapolri, yaitu:
1. Melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta deteksi aksi terhadap elemen buruh dan masyarakat guna mencegah terjadinya aksi unras dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkis dan konflik sosial di wilayah masing-masing
2. Mapping perusahaan/sentra produksi strategis di wilayah masing-masing dan berikan jaminan keamanan dari ancaman/provokasi yang memaksa ikut unras dan mogok kerja
3. Cegah, redam dan alihkan aksi unras yang dilakukan kelompok buruh maupun elemen aliansinya guna mencegah penyebaran Covid-19
4. Melakukan koordinasi dan bangun komunikasi yang efektif dengan APINDO, Disnaker, tokoh buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya dalam rangka memelihara Sitkamtibmas kondusif di tengah pandemi Covid-19.
5. Lakukan cyber patrol pada medsos dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unras di tengah Pandemi Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.