Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Bakal Gelar Patroli Halau Ribuan Buruh yang Hendak Berunjuk Rasa Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

TNI-Polri akan menggelar patroli mengantisipasi pergerakan massa buruh yang akan melakukan unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Bakal Gelar Patroli Halau Ribuan Buruh yang Hendak Berunjuk Rasa Tolak Omnibus Law Cipta Kerja
Tribunnews/JEPRIMA
Ribuan masa aksi yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama elemen serikat buruh lainnya melakukan aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja dan pemberhentian hubungan kerja (PHK) di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (25/8/2020). Aksi tersebut bukanlah menolak pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja namun menolak pengesahan draft RUU Cipta Kerja yang dikirim oleh pemerintah kepada DPR. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI-Polri akan menggelar patroli mengantisipasi pergerakan massa buruh yang akan melakukan unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian akan meminta massa untuk kembali pulang ke rumah jika mengadakan aksi unjuk rasa.

"Preemtif itu kita patroli, kalau kita melihat mereka kumpul-kumpul, kita imbau kembali," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Baca: AHY: UU Cipta Kerja Bakal Ubah Ekonomi Pancasila Jadi Kapitalistik dan Neo-Liberalistik

Menurut Yusri, pelarangan aksi demonstrasi dengan alasan demi mencegah penularan virus Covid-19 yang terus mengalami peningkatan.

Atas dasar itu, petugas akan melarang kegiatan kerumunan.

"Yang mau berangkat kita pulangkan, kita imbau kembali suasana begini jangan sampai jadi klaster, unjuk rasa ini jangan jadi klaster baru," katanya.

Baca: Klaster Pendidikan Ada dalam UU Cipta Kerja, P2G: DPR Prank Pegiat Pendidikan

Hingga saat ini, pihak kepolisian juga menolak untuk memberikan surat izin keramain (Surat Tanda Terima Pemberitahuan) untuk aksi unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja soal penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja yang akan digelar buruh pada 6-8 Oktober 2020.

Baca: RUU Cipta Kerja Disahkan, Amnesty Internasional: Indonesia Berpotensi Alami Krisis HAM

Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis. Surat telegram ini bersifat perintah untuk dipedomani dan dilaksanakan.

Berikut 12 poin surat telegram yang diterbitkan Kapolri, yaitu:

1. Melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta deteksi aksi terhadap elemen buruh dan masyarakat guna mencegah terjadinya aksi unras dan mogok kerja yang dapat menimbulkan aksi anarkis dan konflik sosial di wilayah masing-masing

2. Mapping perusahaan/sentra produksi strategis di wilayah masing-masing dan berikan jaminan keamanan dari ancaman/provokasi yang memaksa ikut unras dan mogok kerja

3. Cegah, redam dan alihkan aksi unras yang dilakukan kelompok buruh maupun elemen aliansinya guna mencegah penyebaran Covid-19

4. Melakukan koordinasi dan bangun komunikasi yang efektif dengan APINDO, Disnaker, tokoh buruh, mahasiswa dan elemen masyarakat lainnya dalam rangka memelihara Sitkamtibmas kondusif di tengah pandemi Covid-19.

5. Lakukan cyber patrol pada medsos dan manajemen media untuk bangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unras di tengah Pandemi Covid-19.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas