Tanggapi Aksi Buruh Mogok Kerja, Menaker Ida: Pertimbangkan Ulang, Baca Secara Utuh RUU Cipta Kerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menanggapi aksi buruh mogok kerja karena pengesahan UU Cipta Kerja.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
"Soal PKWT, outsourcing, syarat PHK, itu semua masih mengacu pada undang-undang lama," katanya.
Terkait polemik dari UU Cipta Kerja ini, Ida mengaku telah berupaya mencari titik keseimbangan.
Antara melindungi pekerja dan memberi kesempatan kerja pada jutaan orang lainnya yang masih menganggur.
Menurutnya, hal tersebut tidak mudah namun pihaknya sudah memperjuangkan sebaik-baiknya.
"Tidak mudah memang, tapi kami perjuangkan dengan sebaik-baiknya."
"Saya paham ada di antara teman-teman yang kecewa atau belum puas. Saya menerima dan mengerti."
"Ingatlah, hati saya bersama kalian dan bersama mereka yang masih menganggur," kata Ida.
Ancaman buruh mogok kerja
Sebelumnya, sebanyak 2 juta buruh akan melakukan mogok kerja nasional yang dimulai hari ini, Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020).
Hal itu disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
"32 federasi dan konfederasi serikat buruh dan beberapa federasi serikat buruh lainnya siap bergabung dalam unjuk rasa serempak secara nasional," ujar Said Iqbal.
Said menjelaskan, aksi mogok kerja tersebut akan diikuti buruh yang bekerja di sektor kimia, energi, pertambangan.
Baca: UU Cipta Kerja Pangkas Sejumlah Hak Pekerja, Libur 2 Hari dalam Seminggu Dihapus
Tekstil, garmen, sepatu, otomotif, komponen elektronik serta industri besi dan baja.
Kemudian, diikuti buruh di sektor farmasi dan kesehatan, percetakan dan penerbitan, industri pariwisata, industri semen.