Tanggapi Aksi Buruh Mogok Kerja, Menaker Ida: Pertimbangkan Ulang, Baca Secara Utuh RUU Cipta Kerja
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menanggapi aksi buruh mogok kerja karena pengesahan UU Cipta Kerja.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
Serta telekomunikasi, pekerja transportasi, pekerja pelabuhan, logistik, hingga perbankan.
Adapun, puluhan kota di berbagai Indonesia akan ikut menggelar aksi mogok kerja ini
Said menyatakan, aksi mogok nasional ini didasarkan pada UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU Nomor 21 Tahun 2000.
Baca: Perbandingan UU Cipta Kerja yang Baru DIsahkan dengan UU Ketenagakerjaan yang Lama
Khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.
"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM."
"Dan UU Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," tegas Said.
Tuntutan para buruh
Said menuturkan, dalam mogok kerja tersebut, buruh juga akan menyuarakan berbagai tuntutan menyusul lahirnya UU Cipta Kerja.
Antara lain, buruh menuntut upah minimum kota (UMK) tanpa syarat dan upah minimum sektoral kota (UMSK) tidak dihilangkan.
Selain itu, buruh meminta nilai pesangon tidak berkurang.
Baca: Daftar Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja yang Dinilai Rugikan Buruh, 7 Poin Ini Jadi Sorotan
Buruh juga menolak adanya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak seumur hidup.
Kemudian, buruh juga menolak adanya outsourcing seumur hidup, waktu kerja yang eksploitatif serta hilangnya cuti dan hak upah atas cuti.
Buruh juga menuntut karyawan kontrak dan outsourcing harus mendapatkan jaminan kesehatan dan pensiun.
"Sementara itu, terkait dengan PHK, sanksi pidana kepada pengusaha dan TKA harus tetap sesuai dengan isi UU No 13 Tahun 2003," terang Said.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)