Amesty International Indonesia dan TURC Sebut Pengesahan UU Cipta Kerja Dipaksakan dan Abaikan HAM
Amnesty International Indonesia dan Trade Union Rights Centre (TURC) memprotes pengesahan RUU Cipta kerja menjadi undang-undang oleh DPR RI.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Dalam telegram itu, Kapolri mengimbau jajarannya untuk mencegah aksi unjuk rasa dan melakukan patroli siber terhadap mereka yang menolak UU Cipta Kerja.
Berdasarkan analisis Amnesty International Indonesia dan TURC, UU Cipta Kerja telah menghapus 11 pasal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan meliputi: pasal 77A, 88F, 88G, 89, 90, 91, 96, 97, 67, 77A, dan 150.
UU tersebut juga telah mengubah 18 pasal dalam UU Ketenagakerjaan dan 2 pasal dalam UU SJSN, serta melakukan penambahan 15 pasal baru.
Sejumlah hal yang menjadi catatan kritis AII dan TURC antara lain:
Pertama, pasal 59 UU Ketenagakerjaan terkait perubahan status pekerja sementara menjadi pekerja tetap masih dipertahankan dalam UU Cipta Kerja.
Namun demikian, jangka waktu maksimum perjanjian kerja sementara dan jangka waktu perpanjangan maksimum belum secara spesifik diatur seperti dalam UU Ketenagakerjaan, namun disebutkan akan diatur dalam PP.
Aturan teknis apapun yang dibuat menyusul pengesahan UU Cipta Kerja jangan sampai membebaskan pengusaha dari kewajiban mereka untuk mengubah status pekerja sementara menjadi pekerja tetap.
"Hal ini menghilangkan kepastian kerja," ujarnya.
Kedua adalah batasan waktu kerja dalam Pasal 77 ayat (3) UU Cipta Kerja masih dikecualikan untuk sektor
tertentu.
Detail skema masa kerja dan sektor tertentu yang dimaksud akan dijabarkan lebih lanjut melalui peraturan pemerintah (PP).
"Ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya perbedaan batas waktu kerja bagi sektor tertentu dan kompensasinya akan dapat merugikan pekerja di sektor-sektor tertentu, karena mereka dapat diminta untuk bekerja lebih lama dan menerima pembayaran untuk lembur yang lebih rendah dibandingkan pekerja di sektor lain," jelasnya.
Ketiga, ketentuan batas waktu lembur di Pasal 78 UU Cipta Kerja juga dikecualikan bagi sektor tertentu walaupun kewajiban pengusaha untuk membayar upah lembur juga masih ada.
"Ketentuan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah, sehingga masih ada kekhawatiran bahwa pekerja di sektor-sektor tertentu bisa bekerja lebih dari waktu lembur yang manusiawi dan tidak mendapatkan upah yang layak," katanya.
Keempat, pasal 79 UU Cipta Kerja mengurangi ketentuan waktu istirahat mingguan menjadi hanya 1 hari untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.