Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera, Bisa Jadi Syarat untuk Dapat Bansos Rp 500 Ribu

Berikut cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera yang dapat digunakan sebagai syarat mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah sebesar Rp 500 ribu.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera, Bisa Jadi Syarat untuk Dapat Bansos Rp 500 Ribu
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
KARTU KELUARGA SEJAHTERA - Sebanyak 203 keluarga penerima manfaat dari Kelurahan Jurumudi Baru, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, menerima penyaluran kartu keluarga sejahtera Covid-19, Senin (4/5/2020). Pendistribusian kartu keluarga sejahtera bagi warga terdampak Covid-19 ini akan berlangsung di 13 kecamatan di Kota Tangerang secara bertahap mulai tanggal 4 hingga 11 Mei. Data calon penerima kartu keluarga sejahtera adalah keluarga yang sudah ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial namun belum mendapatkan program bantuan sosial dari Kementerian Sosial. Dengan menggunakan kartu KKS mereka bisa membeli sembako senilai Rp 200 Ribu di E Warong yang ada di tiap kelurahan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera yang dapat digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah sebesar Rp 500 ribu.

Bantuan ini ditujukan kepada KPM Program Sembako Non PKH.

Bagi masyarakat yang tidak masuk dalam penerima PKH, bisa mengecek statusnya apakah mendapatkan bantuan Rp 500.000 dari pemerintah atau tidak.

Caranya cukup mudah, bisa mengakses di laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Baca: Kabar Gembira BLT Rp 500 Ribu Cair Lewat BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, Ini Syarat Penerima Bansos

Baca: Terima Bansos Rp 500 Ribu Harus Miliki Kartu Keluarga Sejahtera, Ini Cara Mendapatkannya

Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat dicairkan apabila Anda memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Bantuan diberikan satu kali dan dapat dicairkan mulai September di ATM, Kantor Cabang, atau e-warong melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN. 

Dirjen PFM, Asep Sasa Purnama mengatakan sebanyak 9 juta KPM akan mendapatkan BST Rp 500 ribu.

Berita Rekomendasi

"Sebanyak 9 juta KPM  dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan 500ribu rupiah dengan total anggaran senilai 4,5 triliun." Ucap Asep Sasa Purnama, dikutip Tribunnews.com dari Kemsos.go.id.

Bantuan ini diberikan sebagai bentuk langkah cepat pemerintah dalam merespon dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 di Indonesia.

Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. (Tribunnews.com)

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

KKS atau yang dulunya bernama KPS (Kartu Perlindungan Sosial) adalah kartu yang diterbitkan pemerintah untuk rumah tangga/keluarga miskin.

Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima BST Rp 500 ribu.

Nah, apabila Anda masih kebingungan bagaimana cara membuat KKS untuk menerima bantuan pemerintah.

Anda bisa Mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW setempat.

Lantas, bagaimana langkah selanjutnya?

Berikut ini cara mengurus Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dilansir TribunSolo.com:

- Mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW setempat.

Anda bisa bertanya tentang informasi KKS kepada pengurus RT/RW, perangkat desa/aparatur kelurahan di wilayah tinggal KPM atau Humas Kementerian Sosial.

- Biasanya setelah mendaftar KPM, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Data yang telah diisi oleh calon penerima program ini lalu diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten.

- Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank.

Kemudian, mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pengambilan bantuan pangan.

Manfaat KKS:

- Menyimpan kuota bantuan sosial bagi penerima manfaat dari Pemerintah.

- Uang elektronik, Kartu Debit atau ATM yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi perbankan seperti pembelian pulsa, pembayaran tagihan, dan mencairkan dana bantuan sosial.

- Dapat digunakan untuk menabung dan melakukan penarikan uang tunai. 

Pekerja menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kantor Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2017) lalu. Pemerintah menargetkan penyaluran bantuan sosial non tunai dengan 10 juta kartu penerima manfaat (KPM) bagi masyarakat kurang mampu dalam bentuk KKS yang memiliki fitur
Pekerja menunjukkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di Kantor Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Jumat (15/12/2017) lalu. Pemerintah menargetkan penyaluran bantuan sosial non tunai dengan 10 juta kartu penerima manfaat (KPM) bagi masyarakat kurang mampu dalam bentuk KKS yang memiliki fitur "saving account" dan "e-wallet " sehingga bisa menabung dan mendapat beragam bansos dan subsidi yang terintegrasi dalam satu kartu. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Cara Cek Apakah Anda Mendapatkan BST Rp 500 Ribu

Apabila ingin mengecek apakah Anda mendapatkan BST Rp 500 ribu, terdapat cara yang bisa dilakukan.

Berikut cara mengecek apakah mendapatkan BST Rp 500 ribu atau tidak:

- Buka laman www.cekbansos.siks.kemsos.go.id

- Pilih jenis kartu identitas

- Jika Anda memilih KTP, Pilih NIK

- Masukan NIK Anda pada kolom ID

- Pada kolom 'Nama ART', tulis nama Anda secara lengkap sesuai dengan KTP

- Masukan kode verifikasi atau captcha yang ada di dalam laman tersebut

- Klik tombol 'Cari'

- Anda akan mendapatkan hasil pencairan seperti di bawah ini

Hasil pencarian kepesertaan untuk mendapatkan BST Rp 500 ribu
Hasil pencarian kepesertaan untuk mendapatkan BST Rp 500 ribu (Tangkap layar cekbansos.siks.kemsos.go.id)

- Jika muncul tulisan seperti gambar di atas, sudah dipastikan Anda tidak mendapatkan BST Rp 500 ribu

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Whiesa/Fitriana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas