Cara Membuat Kartu Keluarga Sejahtera, Bisa Jadi Syarat untuk Dapat Bansos Rp 500 Ribu
Berikut cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera yang dapat digunakan sebagai syarat mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah sebesar Rp 500 ribu.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membuat Kartu Keluarga Sejahtera yang dapat digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah sebesar Rp 500 ribu.
Bantuan ini ditujukan kepada KPM Program Sembako Non PKH.
Bagi masyarakat yang tidak masuk dalam penerima PKH, bisa mengecek statusnya apakah mendapatkan bantuan Rp 500.000 dari pemerintah atau tidak.
Caranya cukup mudah, bisa mengakses di laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.
Baca: Kabar Gembira BLT Rp 500 Ribu Cair Lewat BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, Ini Syarat Penerima Bansos
Baca: Terima Bansos Rp 500 Ribu Harus Miliki Kartu Keluarga Sejahtera, Ini Cara Mendapatkannya
Bantuan Sosial Tunai (BST) dapat dicairkan apabila Anda memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bantuan diberikan satu kali dan dapat dicairkan mulai September di ATM, Kantor Cabang, atau e-warong melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.
Dirjen PFM, Asep Sasa Purnama mengatakan sebanyak 9 juta KPM akan mendapatkan BST Rp 500 ribu.
"Sebanyak 9 juta KPM dari Program Sembako non PKH mendapatkan tambahan bantuan 500ribu rupiah dengan total anggaran senilai 4,5 triliun." Ucap Asep Sasa Purnama, dikutip Tribunnews.com dari Kemsos.go.id.
Bantuan ini diberikan sebagai bentuk langkah cepat pemerintah dalam merespon dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh pandemi Covid-19 di Indonesia.
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
KKS atau yang dulunya bernama KPS (Kartu Perlindungan Sosial) adalah kartu yang diterbitkan pemerintah untuk rumah tangga/keluarga miskin.
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima BST Rp 500 ribu.
Nah, apabila Anda masih kebingungan bagaimana cara membuat KKS untuk menerima bantuan pemerintah.
Anda bisa Mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW setempat.
Lantas, bagaimana langkah selanjutnya?
Berikut ini cara mengurus Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dilansir TribunSolo.com:
- Mendaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke pemerintah daerah terdekat seperti RT/RW setempat.
Anda bisa bertanya tentang informasi KKS kepada pengurus RT/RW, perangkat desa/aparatur kelurahan di wilayah tinggal KPM atau Humas Kementerian Sosial.
- Biasanya setelah mendaftar KPM, calon KPM akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
Data yang telah diisi oleh calon penerima program ini lalu diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/ kabupaten.
- Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank.
Kemudian, mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pengambilan bantuan pangan.
Manfaat KKS:
- Menyimpan kuota bantuan sosial bagi penerima manfaat dari Pemerintah.
- Uang elektronik, Kartu Debit atau ATM yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi perbankan seperti pembelian pulsa, pembayaran tagihan, dan mencairkan dana bantuan sosial.
- Dapat digunakan untuk menabung dan melakukan penarikan uang tunai.
Cara Cek Apakah Anda Mendapatkan BST Rp 500 Ribu
Apabila ingin mengecek apakah Anda mendapatkan BST Rp 500 ribu, terdapat cara yang bisa dilakukan.
Berikut cara mengecek apakah mendapatkan BST Rp 500 ribu atau tidak:
- Buka laman www.cekbansos.siks.kemsos.go.id
- Pilih jenis kartu identitas
- Jika Anda memilih KTP, Pilih NIK
- Masukan NIK Anda pada kolom ID
- Pada kolom 'Nama ART', tulis nama Anda secara lengkap sesuai dengan KTP
- Masukan kode verifikasi atau captcha yang ada di dalam laman tersebut
- Klik tombol 'Cari'
- Anda akan mendapatkan hasil pencairan seperti di bawah ini
- Jika muncul tulisan seperti gambar di atas, sudah dipastikan Anda tidak mendapatkan BST Rp 500 ribu
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Whiesa/Fitriana)