Cerita di Balik Boyamin Serahkan SGD100 Ribu ke KPK, MAKI Curiga Duit dari Kasus Djoko Tjandra
Boyamin kerap mengungkapkan beberapa istilah yang berkenaan dengan perkara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman curiga duit 100 ribu dolar Singapura yang diterimanya berasal dari penyebutan beberapa istilah di sengkarut kasus Djoko Tjandra.
Ia pun telah menyerahkan duit tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Rabu (7/10/2020).
"Alasannya adalah saya merasa tidak berhak atas uang itu. Karena uang itu diberikan setelah saya melapor ke KPK terkait dengan perkara Jokcan yaitu terkait dengan yang dulu saya laporkan ke KPK, ada inisial 5 nama, terus kemudian Bapakku-Bapakmu, terus kemudian King Maker," ucap Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca: Koordinator MAKI Boyamin Saiman Akan Datangi KPK untuk Serahkan Uang 100 Ribu Dolar Singapura
Memang beberapa waktu lalu, Boyamin kerap mengungkapkan beberapa istilah yang berkenaan dengan perkara terpidana korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.
Istilah Bapakku-Bapakmu dan King Maker disebutkan MAKI berkenaan dengan aktifitas antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dalam rencana pengurusan fatwa hukum di Mahkamah Agung (MA).
Boyamin yakin duit yang diterimanya bukan berasal dari para tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap Djoko Tjandra.
"Saya memastikan ini bukan dari para tersangka. Saya tahu persis karena selama memproses itu tidak ada yang mendekati saya, tetapi ketika saya datang ke sini (KPK) mulai ada yang mendekat saya dan utusan-utusan itu. Dan juga ada saksi yang lain juga di luar konteks uang ini, juga ada yang lewat temen lain lagi ingin ketemu saya dan katanya akan memberi hadiah saya," ucapnya.
Baca: MAKI Sodorkan Temuan Gratifikasi 100.000 Dolar SIN di kasus Djoko Tjandra, Begini Reaksi KPK
Boyamin mengaku memperoleh uang tersebut dari seorang teman lama. Ia enggan menyebut identitas temannya.
"Dia (teman saya) istilahnya seperti membawa amanah yang juga tidak bisa menolak dan kemudian saat itu saya juga tidak bisa menolak. Dan kemudian saya tahu kalau saya kembalikan, dia pasti gagal dan kepada yang mengutus dia tadi mestinya agak tidak enak," ujarnya.
Karena meyakini uang berkaitan dengan kasus Djoko Tjandra, Boyamin memutuskan untuk melaporkannya kepada komisi antirasuah. Teruntuk urusan status penyelenggara negara atau bukan, ia tak ambil pusing.
"Saya hanya ingin menyerahkan kepada KPK, diserahkan kepada negara sebagai gratifikasi karena saya apa pun melakukan tugas negara, membantu negara memberantas korupsi dengan peran serta masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu, Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi dan menganalisis laporan tersebut.
"Berikutnya akan kami verifikasi dan analisa. KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan dugaan adanya korupsi dan gratifikasi kepada KPK," kata Ali.