Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klaster Pendidikan Masuk dalam UU Cipta Kerja, Begini Penjelasan Pimpinan Baleg DPR

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan memang ketentuan klaster pendidikan itu dicabut dari UU Cipta Kerja.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Klaster Pendidikan Masuk dalam UU Cipta Kerja, Begini Penjelasan Pimpinan Baleg DPR
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Achmad Baidowi. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI mengundang polemik.

Bukan hanya soal klaster ketenagakerjaan saja yang menuai protes, klaster pendidikan pun turut menjadi sorotan.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah sepakat menghapus klaster pendidikan dari UU Cipta Kerja.

Namun, nyatanya klaster pendidikan masih ada dalam UU Cipta Kerja.

Merespons hal itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan memang ketentuan klaster pendidikan itu dicabut dari UU Cipta Kerja.

Baca: UU Cipta Kerja Disahkan, Bisakah Jadi Karpet Merah untuk Investor? Begini Kata Analis Indef

Namun, yang dicantumkan pada pasal 65 itu adalah ketentuan perizinan berusaha.

Berita Rekomendasi

"Ini maksudnya ada kata dapat disitu kata dapat itu boleh menggunakan izin berusaha, boleh tidak mnggunakan izin berusaha," kata Baidowi saat dihubungi Tribunnews, Rabu (7/10/2020).

Politikus PPP itu menjelaskan, pasal pendidikan bertujuan menjadi penghubung untuk perizinan lembaga pendidikan di kawasan ekonomi khusus.

Baca: Azis Syamsuddin Sebut 18 Anggota DPR Positif Covid-19 Saat Sidang Paripurna RUU Cipta Kerja

"Jadi kalau di kawasan ekonomi khusus itu kan orang kaya semua, tapi di kawasan ekonomi khusus yang boleh mendirikan adalah pemerintah dan BUMN," ucapnya.

Sebelumnya, Anggota Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa Ki Priyo Dwiyarso menegaskan penolakannya terhadap masuknya pasal soal pendidikan pada Undang-undang Cipta Kerja.

Menurut Priyo, pasal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan Azas Tamansiswa karena menjurus pada komersialisasi pendidikan.

"Ada usaha komersialisasi pendidikan dan kebudayaan, bertentangan dengan kewajiban pemerintah harus memberi hak tiap warga negara dalam memperoleh pendidikan," kata Priyo kepada Tribunnews.com, Selasa (6/10/2020).

Baca: Amesty International Indonesia dan TURC Sebut Pengesahan UU Cipta Kerja Dipaksakan dan Abaikan HAM

Priyo mengatakan awalnya DPR setuju untuk mengeluarkan klaster pendidikan dalam UU Cipta Kerja.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas