Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klaster Pendidikan Masuk dalam UU Cipta Kerja, Begini Penjelasan Pimpinan Baleg DPR

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan memang ketentuan klaster pendidikan itu dicabut dari UU Cipta Kerja.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Klaster Pendidikan Masuk dalam UU Cipta Kerja, Begini Penjelasan Pimpinan Baleg DPR
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Achmad Baidowi. 

Namun, pasal soal pendidikan kembali muncul dalam undang-undang tersebut.

Dirinya menilai pasal 65 UU Cipta Kerja mengenai perizinan usaha pendidikan sebagai usaha yang berbasis keuntungan.

Padahal dalam UUD 1945, pendidikan dikategorikan sebagai usaha nonprofit.

Rencananya, Tamansiswa bakal mengajukan uji materi atau judicial review terkait pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Upaya ajukan judicial review kepada MK akan diupayakan oleh PKBTS bersama komunitas pendidikan utamanya dari kalangan NU dan Muhammadiyah," kata Priyo.

Merasa dipermainkan

 Ketua Lembaga Pendidikan (LP) Maarif Nahdatul Ulama (NU) Arifin Junaidi mengaku kecewaa atas masuknya klaster pendidikan dalam UU Cipta Kerja.

Berita Rekomendasi

Arifin mengatakan pihaknya sempat dijanjikan Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda bila klaster pendidikan bakal dihapus dari draft RUU Cipta Kerja.

Namun, nyatanya setelah disahkan klaster pendidikan masih ada di dalam UU Cipta Kerja.

"Sebelumnya Ketua Komisi X DPR sudah menyampaikan kepada kami, melalui masyarakat bahwa soal pendidikan ini di-drop dari UU Cipta Kerja. Tapi ternyata masih tetap ada, karena itu kami tentu sangat kecewa. Kami merasa dipermainkan," ucap Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (6/10/2020).

Baca: Demokrat Tolak RUU Cipta Kerja, AHY: Banyak Pasal yang Merugikan Kaum Buruh dan Pekerja

"Jadi saya tidak tahu ini, rezim apa ini, menganggap pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan begitu," tambah Arifin.

Arifin mengatakan tidak selayaknya kegiatan pendidikan ditujukan untuk memperoleh keuntungan.

Menurutnya, pasal 65 UU Cipta Kerja mengarahkan kegiatan pendidikan menjadi upaya mencari laba karena terdapat aturan perizinan usaha.

"Masa bunyinya pasal 65 itu pelaksanaan pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha.

Baca: Ditolak Pekerja, Ini Perjalanan UU Cipta Kerja, Mulai Usulan Pemerintah, Dikebut DPR Lalu Disahkan

Di dalam undang-undang itu izin usaha sama dengan izin usaha. Jadi ada upaya mencari laba," kata Arifin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas