Omnibus Law Mustahil Dibatalkan Meski Ditolak, Ini Alasan Pemerintah Ngotot Sahkan UU Cipta Kerja
Terungkap Alasan Pemerintah Ngotot Sahkan UU Cipta Kerja Meski Penolakan UU Omnibus Law Ramai Oleh Para Buruh
Editor: Nakita
TRIBUNNEWS.COM - UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan sebagai Undang-Undang nampaknya menuai respons beragam dari masyarakat.
Proses penyelesaian RUU yang terbilang cepat ini akhirnya disahkan pada sidang paripurna, Senin (5/10/2020).
Pengesahan undang-undang setebal lebih dari 900 halaman yang dilakukan dalam waktu kurang dari satu tahun nampaknya menuai banyak protes.
Sejumlah pihak pun menyoroti sikap pemerintah yang dinilai tidak transparan dan tergesa-gesa dalam mengesahkan undang-undang tersebut.
Terlebih, Indonesia saat ini berada di masa pandemi yang membutuhkan penanganan ekstra melalui kebijakan-kebijakan pemerintah.
Sebelumnya, RUU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan jadi undang undang memang membuat buruh ramai-ramai menolaknya karena dianggap merugikan.
Namun, langkah senyap DPR dan pemerintah dalam memuluskan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU akhirnya terwujud.
Banyak masyarakat yang penasaran, apakah Omnibus Law ini masih bisa dibatalkan oleh Pemerintah?