Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Omnibus Law Mustahil Dibatalkan Meski Ditolak, Ini Alasan Pemerintah Ngotot Sahkan UU Cipta Kerja

Terungkap Alasan Pemerintah Ngotot Sahkan UU Cipta Kerja Meski Penolakan UU Omnibus Law Ramai Oleh Para Buruh

Editor: Nakita
zoom-in Omnibus Law Mustahil Dibatalkan Meski Ditolak, Ini Alasan Pemerintah Ngotot Sahkan UU Cipta Kerja
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Terungkap Alasan Pemerintah Ngotot Sahkan UU Cipta Kerja Meski Penolakan UU Omnibus Law Ramai 

TRIBUNNEWS.COM - UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan sebagai Undang-Undang nampaknya menuai respons beragam dari masyarakat.

Proses penyelesaian RUU yang terbilang cepat ini akhirnya disahkan pada sidang paripurna, Senin (5/10/2020).

Pengesahan undang-undang setebal lebih dari 900 halaman yang  dilakukan dalam waktu kurang dari satu tahun nampaknya menuai banyak protes.

Sejumlah pihak pun menyoroti sikap pemerintah yang dinilai tidak transparan dan tergesa-gesa dalam mengesahkan undang-undang tersebut.

Terlebih, Indonesia saat ini berada di masa pandemi yang membutuhkan penanganan ekstra melalui kebijakan-kebijakan pemerintah.

Sebelumnya, RUU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan jadi undang undang memang membuat buruh ramai-ramai menolaknya karena dianggap merugikan.

Namun, langkah senyap DPR dan pemerintah dalam memuluskan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU akhirnya terwujud.

Berita Rekomendasi

Banyak masyarakat yang penasaran, apakah Omnibus Law ini masih bisa dibatalkan oleh Pemerintah?

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas