Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasal Pendidikan Masuk UU Cipta Kerja, FSGI: Bertentangan dengan Pembukaan UUD 45

Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menyayangkan masuknya pasal pendidikan pada Undang-undang Cipta Kerja.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Sanusi
zoom-in Pasal Pendidikan Masuk UU Cipta Kerja, FSGI: Bertentangan dengan Pembukaan UUD 45
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Dalam rapat paripurna tersebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menyayangkan masuknya pasal pendidikan pada Undang-undang Cipta Kerja.

Menurutnya, pasal ini berpotensi menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan.

"Hal ini dikhawatirkan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) berpotensi menjadi jalan masuk kapitalisasi pendidikan," ujar Heru melalui keterangan tertulis, Rabu (7/10/2020).

Baca: Demokrat Kecewa Mikforon Dimatikan Saat Interupsi dalam Rapat Paripurna Pengesahan UU Cipta Kerja

Heru menyoroti Pasal 26 UU Cipta Kerja yang memasukkan entitas pendidikan sebagai sebuah kegiatan usaha.

Kemudian pasal 65 menjelaskan pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini.

Baca: Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja di Bandung Rusuh, Siapa Kelompok yang Berpakaian Hitam?

Lalu ayat dua yang menyebut ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Berita Rekomendasi

"Keberadaan pasal ini sama saja dengan menempatkan pendidikan sebagai komoditas yang diperdagangkan," ucap Heru.

Sesuai dengan pasal 1 huruf d UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, mendefinisikan usaha sebagai setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.

Heru mengatakan kalau pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dilakukan melalui Perizinan Berusaha, maka berarti menempatkan pendidikan untuk mencari keuntungan. Padahal, menurutnya, pendidikan adalah usaha sosial bukan untuk mencari keuntungan.

Baca: Pimpinan DPR: Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks Soal UU Cipta Kerja di Media Sosial

"Dengan demikian, hal ini jelas-jelas bertentangan dengan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan salah satu tujuan negara adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, dan pasal 31 UUD 1945 hasil amandemen menyatakan bahwa pendidikan itu merupakan hak yang dimiliki oleh setiap warga dan negara wajib memenuhinya dalam kondisi apapun," pungkas Heru.

Seperti diketahui, DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna masa persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di gedung Nusantara DPR, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).

"Berdasarkan yang telah kita simak bersama, saya mohon persetujuan. Bisa disepakati?," tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pimpinan rapat paripurna.

"Setuju," jawab para anggota dewan.

Sebelum disahkan menjadi undang-undang, Azis mempersilahkan Ketua Panja Baleg DPR Supratman Andi Agtas dan perwakilan sembilan fraksi untuk menyampaikan pandangan akhir terkait RUU Cipta Kerja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas