Simak Perbandingan UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan dengan UU Ketenagakerjaan Lama
Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja kini telah disahkan DPR RI menjadi Undang Undang Cipta Kerja, Senin (5/10/2020) malam.
Penulis: Choirul Arifin
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020).
g. upah sebagai dasar perhitungan atau pembayaran hak dan kewajiban lainnya
Pasal 89 UU No.13 Tahun 2003:
Kebijakan pengupahan yang melindungi pekerja/buruh meliputi :
a. upah minimum
b. upah kerja lembur
c. upah tidak masuk kerja karena berhalangan
d. upah tidak masuk kerja karena melakukan kegiatan lain di luar pekerjaannya;
e.upah karena menjalankan hak waktu istirahat kerjanya;
F. bentuk dan cara pembayaran upah
Berita Rekomendasi
g. denda dan potongan upah;
h. hal-hal yang dapat diperhitungkan dengan upah;
i.struktur dan skala pengupahan yang proporsional;
j. upah untuk pembayaran pesangon
k. upah untuk perhitungan pajak penghasilan
Pasal 88 A UU Cipta Kerja
(2) Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.