Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Perbandingan UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan dengan UU Ketenagakerjaan Lama

Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja kini telah disahkan DPR RI menjadi Undang Undang Cipta Kerja, Senin (5/10/2020) malam.

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Simak Perbandingan UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan dengan UU Ketenagakerjaan Lama
Tribunnews.com/ Seno Tri Sulistiyono
Ilustrasi Penolakan Omnibus Law: Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/7/2020). 

(3) Pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja/buruh sesuai dengankesepakatan. j.upah untuk pembayaran pesangon

(4) Pengaturan pengupahan yang ditetapkan atas kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh tidak boleh lebih rendah dari ketentuan pengupahan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. k.upah untuk perhitungan pajak penghasilan.

Baca: Demo Tolak UU Cipta Kerja di Bandung Rusuh, Bukan Ulah Buruh dan Mahasiswa, 10 Orang Ditangkap

Pasal 88 B UU Cipta Kerja

Upah ditetapkan berdasarkan: satuan waktu; dan/atau satuan hasil.

Pasal 89 UU No.13 Tahun 2003 

1. Upay minimum sebaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) hurud a dapat terdiri atas

a.upah minimum berdasarkan wilayah provinsi atau kabupaten/kota;

Berita Rekomendasi

b.upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah provinsi atau kabupaten/kota.

(2)Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup layak.

Pasal 88 C UU Cipta Kerja

(1) Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. 

(2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu. 

(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

(4)Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas