Boyamin Saiman Disuap Usai Lapor ’Bapak Ku Bapak Mu’ Terkait Kasus Djoko Tjandra
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyerahkan SGD 100 ribu atau senilai Rp 1 miliar kepada KPK.
Editor: Adi Suhendi
"Diserahkan ke saya dan disaksikan anak saya, diletakkan di bawah tas saya," ujarnya.
Kala itu Boyamin sempat memikirkan apa maksud dari pemberian uang itu. Ia juga berencana ingin mengembalikan kepada teman dekatnya. Namun akhirnya niat mengembalikan uang itu diurungkan Boyamin.
Baca: Praperadilan Irjen Napoleon Ditolak, Sidang Jaksa Pinangki Ditunda, Djoko Tjandra Segera Disidang
"Saya juga tidak bisa menolak. Kemudian saya tahu, kalau saya kembalikan kepada dia, dia pasti gagal dan kepada yang mengutus dia tadi mestinya agak tidak enak dan itu berjenjang setahu kira-kira saya sampai empat atau lima berjenjang," tuturnya.
Boyamin tidak menyebut identitas teman lamanya itu. Namun Boyamin memastikan uang tersebut bukan berasal dari para tersangka kasus suap Djoko Tjandra.
"Saya juga nggak akan bisa menyebut nama teman saya, apa pun itu, sahabat saya dan dia pada posisi yang tidak bisa menolak untuk mengantarkan uang itu. Saya hanya ingin menyerahkan kepada KPK, diserahkan kepada negara sebagai gratifikasi, karena saya apa pun melakukan tugas negara membantu tugas negara memberantas korupsi dengan peran serta masyarakat," ujarnya.
Baca: Hakim Tolak Praperadilan Napoleon, Bareskrim Polri Lanjutkan Penyidikan Red Notice Djoko Tjandra
"Siapa kira-kira terkait ini, saya memastikan ini bukan dari para tersangka. Artinya, bukan Djoko Tjandra, bukan Prasetijo, Anita, Tomy Sumardi, dan tersangka kalau kita bicara empat. Lalu Pinangki dan Andi Irfan Jaya. Saya tahu persis bukan itu, karena selama proses tidak ada yang mendekati saya. Ketika saya datang ke sini (KPK), mulai ada yang mendekati saya dan utusan-utusan itu," imbuhnya.
Boyamin menyampaikan teman lamannya itu sempat meminta dirinya mengurangi pemberitaan.
Dari sana Boyamin menyimpulkan dugaan bahwa uang tersebut diberikan terkait penyampaian informasi kasus Djoko Tjandra ke KPK.
"Tapi memang belakangan tampak ya dari komunikasi, bahasanya. Kalau saya memahami, kenapa saya ke KPK, karena teman saya itu ngontak, kalau bisa, dikurangi dong beritanya. Setidaknya kemudian saya memahami berita apa? Berarti berita di sini (KPK) terkait saya melapor ke sini, minta supervisi, minta penyelidikan baru dan akhirnya terakhir diundang ke sini oleh tim Humas, bahkan ada pimpinan untuk memverifikasi dokumen yang saya serahkan," ucapnya.
Terkait Djoko Tjandra, saat ini ia jadi tersangka di dua kasus tipikor.
Pertama adalah pencabutan red notice di Bareskrim dan kedua terkait pengurusan Fatwa Mahkamah Agung di Kejaksaan Agung.
Sementara itu KPK melalui plt juru bicaranya, Ali Fikri, menyebut sudah menerima laporan Boyamin.
Menurut Ali, tim KPK akan mendalami laporan Boyamin.
Tak lupa, ia pun mengapresiasi langkah MAKI sebagai masyarakat dalam melaporkan dugaan gratifikasi ini.
Ali menuturkan bila ada perkembangan lebih lanjut atas laporan Boyamin KPK pastikan akan memberikan informasi.
"KPK apresiasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan korupsi dan gratifikasi kepada KPK. Berikutnya nanti akan kami verifikasi dan analisa," ucap Ali.(tribun network/ham/dod)