Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Boyamin Saiman Disuap Usai Lapor ’Bapak Ku Bapak Mu’ Terkait Kasus Djoko Tjandra

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyerahkan SGD 100 ribu atau senilai Rp 1 miliar kepada KPK.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Boyamin Saiman Disuap Usai Lapor ’Bapak Ku Bapak Mu’ Terkait Kasus Djoko Tjandra
Tribunnews/Irwan Rismawan
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menunjukkan uang SGD 100 ribu kepada wartawan saat mendatangi Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020). Boyamin Saiman menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura kepada KPK sebagai gratifikasi karena ia menyatakan bukan berasal dari pekerjaannya sebagai pengacara. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyerahkan SGD 100 ribu atau senilai Rp 1 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Boyamin mendapatkan uang itu dari seorang temannya.

Ia menduga uang itu ada kaitannya dengan kasus Djoko Tjandra.

Boyamin datang ke KPK sekitar pukul 14.00 WIB. Mengenakan batik lengan panjang, ia sempat memperlihatkan uang SGD 100 ribu atau Rp 1 miliar yang ia laporkan kepada media.

”Hari ini saya mendatangi KPK untuk menyerahkan uang 100 ribu dolar Singapura. Kalau dirupiahkan sekitar Rp 1 miliar lebih dikit,” kata Boyamin di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Baca: Cerita di Balik Boyamin Serahkan SGD100 Ribu ke KPK, MAKI Curiga Duit dari Kasus Djoko Tjandra

Sebelumnya Boyamin sudah melaporkan penerimaan gratifikasi ini ke KPK pada 25 September.

Namun, hanya melalui email.

Berita Rekomendasi

Kali ini, ia langsung melapor dengan membawa uang tersebut.

Boyamin mengaku mendapatkan uang tersebut setelah ia melapor ke KPK soal bukti kasus Djoko Tjandra terkait adanya istilah "bapakku-bapakmu" dan "king maker".

"Ini saya serahkan karena, pertama, saya tidak berhak atas uang ini. Karena uang itu diberikan setelah saya melapor kepada KPK terkait perkara Djoko Tjandra. Yang terkait dengan tiga hal itu, yang saya lapor KPK kan ada inisial lima nama, kemudian 'bapakku-bapakmu', kemudian king maker," kata Boyamin.

Boyamin menuturkan uang SGD 100 ribu diberikan salah seorang teman lamanya setelah dirinya datang ke KPK. Pertemuan tersebut berlangsung bulan lalu di markas lama MAKI di daerah Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Ombudsman RI Sebut ada Maladministrasi Penetapan DPO Djoko Tjandra

"Setelah saya datang ke sini (KPK) ketemu teman-teman, itu ada teman yang sebenarnya teman lama dan sudah akrab tadinya ngajak ngobrol, terus memberikan amplop, kemudian pergi. Teman saya itu ngomong dia diutus temannya yang lain. Dia seperti membawa amanah dia yang diduga dia tidak bisa menolak," kata Boyamin.

"(Pertemuan) di markas lama saya, kan saya punya markas lama di Jalan Denpasar, Kuningan. Itu tanggal 21 September (2020)," sambungnya.

Boyamin mengatakan penyerahan uang itu juga disaksikan oleh anaknya. Uang tersebut kata Boyamin diletakkan di bawah tasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas