Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipenuhi Pesan Rindu pada SBY Imbas Omnibus Law Diresmikan, Menantu Ani Yudhoyono Rela Lakukan Ini

Omnibus law UU Cipta Kerja telah resmi disahkan di rapat paripurna pada Senin (5/1/2020).

Editor: tribunjakarta.com
zoom-in Dipenuhi Pesan Rindu pada SBY Imbas Omnibus Law Diresmikan, Menantu Ani Yudhoyono Rela Lakukan Ini
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi istri Annisa Pohan yang diundang, mengikuti Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi secara virtual, Senin (17/8/2020) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM - Omnibus law UU Cipta Kerja telah resmi disahkan di rapat paripurna pada Senin (5/1/2020).

Pengesahan Omnibus law ini menuai banyak perhatian dari publik.

Terdapat 7 UU yang dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja, utamanya UU tentang pendidikan, serta 4 UU yang dimasukkan dalam pembahasan. Ada pula perubahan mengenai jumlah bab dan pasal dalam RUU Cipta Kerja.

TONTON JUGA:

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengapresiasi pembahasan RUU Cipta Kerja di Baleg DPR secara terbuka.

Usai Airlangga menyampaikan pendapat mewakili pemerintah, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin meminta persetujuan anggota Dewan yang hadir untuk pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU. Pertanyaan itu mendapat persetujuan dari anggota DPR di ruang rapat.

Baca: Dikira Sakit Lambung, Terkuak Cewek ABG Hamil 7 Bulan Karena Harus Layani Ayah Tiri Sebulan Sekali

"Perlu kami sampaikan berdasarkan yang telah kita simak bersama. Sekali lagi saya memohon persetujuan di forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?" tanya Azis.

Berita Rekomendasi

"Setuju," jawab anggota Dewan yang hadir.

Meski demikian, terdapat sejumlah pasal yang terus disorot diantaranya pasal perlindungan pengelolan lingkungan hidup dan pasal soal pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diturunkan dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah, dengan incian 19 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 6 kali upah ditanggung melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

HALAMAN SELANJUTNYA>>>>>>

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas