Kata Para Kader Partai Setelah UU Cipta Kerja Disahkan: Hanura, PKS hingga Demokrat
engeahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja hingga kini masih menjadi pembicaraan, Kader berbagai partai politik pun ikut bereaksi.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Pengeahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja hingga kini masih menjadi pembicaraan.
Pasal-pasal yang dianggap kontoversial bagi politikus hingga berbagai kalangan bahkan berujung pada aksi unjuk rasa, termasuki demo yang dilakukan oleh mahasiswa.
Kader berbagai partai politik pun ikut bereaksi.
Mulai dari politikus Hanura, PKS, hingga Demokrat menyoroti berlakunya UU Cipta Kerja.
Baca: Reaksi Fahri Hamzah dan Fadli Zon Buntut Disahkan UU Cipta Kerja
Inilah rangkuman Tribunnews.com dari berbagai sumber mengenai tokoh-tokoh partai yang ikut menyoroti pengesahan UU Cipta Kerja:
1. Mufidayati PKS Minta Keterbukaan
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati meminta lembaga negara tidak melakukan tafsir yang keliru dan parsial atas isu-isu krusial UU Cipta Kerja terutama pada klaster Ketenagakerjaan.
Mufida meminta pimpinan DPR dan Presiden Joko Widodo transparan dalam memaparkan isi RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja.
"Hal ini penting agar publik bisa mendapatkan akses yang lengkap dan utuh terhadap isu-isu krusial di UU Cipta Kerja sesuai apa adanya sehingga tidak menimbulkan multitafsir yang menyesatkan," ujar Mufida, dalam keterangannya, Kamis (8/10/2020).
Mufida menyebut berbagai lembaga negara yang melakukan tafsir atas UU Cipta Kerja secara keliru dan parsial, memungkinkan terjadinya pemahaman yang salah terhadap poin-poin penting dan krusial dalam UU Cipta Kerja, terutama pada klaster ketenagakerjaan.
Pengesahan UU yang sangat cepat oleh DPR tetap dilakukan walau dua fraksi menolak.
Ketika itu, Fraksi PKS menolak dengan tegas karena menganggap banyak prosedur pembahasan yang tidak wajar dan mengabaikan hak-hak masyarakat pekerja.
Mufida mempertanyakan kenapa bahan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan tidak segera dibagikan kepada anggota DPR dan publik.
"Ada apa ini? Sekarang lembaga negara melakukan tafsir atas beberapa isu krusial dalam UU Cipta Kerja utamanya di Klaster ketenagakerjaan, sementara masyarakat tidak bisa mengakses salinan UU Cipta Kerja yang sudah ketok palu, sehingga masyarakat tidak bisa mendapatkan pijakan informasi yang benar," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.