Kata Para Kader Partai Setelah UU Cipta Kerja Disahkan: Hanura, PKS hingga Demokrat
engeahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja hingga kini masih menjadi pembicaraan, Kader berbagai partai politik pun ikut bereaksi.
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Tiara Shelavie
Lebih lanjut, Mufida melihat perbincangan terhadap isu-isu krusial pada UU Cipta Kerja saling berkembang dengan tafsir masing-masing.
"Beberapa lembaga negara seperti kementerian beberapa lembaga yang harusnya netral dan tidak berwenang ikut melakukan kampanye atas tafsir isi UU Cipta Kerja, yang hingga saat ini belum bisa didapatkan oleh anggota DPR," ungkapnya.
Baca: Walau Diminta Presiden, Mahkamah Konstitusi Pastikan Tak Terlibat Dukung-Mendukung UU Cipta Kerja
Mufida menyayangkan sikap pemerintah dan Pimpinan DPR yang tetap memaksakan pengesahan UU Cipta Kerja pada paripurna 5 Oktober lalu di tengah penolakan sangat banyak komponan masyarakat, ormas besar, sebagian besar rakyat dan di tengah pandemi yang sedang berat saat ini.
"Rakyat benar-benar dikorbankan," paparnya.
2. Didi Demokrat Nilai Pengesahan Cacat Prosedural
Anggota Komisi XI DPR RI fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsuddin menilai pengesahan UU Cipta Kerja melalui Rapat Paripurna DPR adalah cacat prosedural.
Sebab, ia menyebut tidak ada selembar pun naskah RUU Cipta Kerja saat hendak disahkan.
"Sudah tiga periode saya jadi anggota DPR RI. Baru kali ini saya punya pengalaman yang tidak terduga. Pimpinan DPR telah mengesahkan RUU yang sesat dan cacat prosedur," kata Didi kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).
"Tidak ada selembar pun naskah RUU terkait Cipta Kerja yang dibagikan saat rapat paripurna tanggal 5 Oktober 2020 tersebut," imbuhnya.
Didi mengatakan, seharusnya ketika akan disahkan, naskah RUU tersebut tersedia di Ruang Paripurna.
Namun, hingga disahkan, naskah UU Cipta Kerja tak kunjung diterima para anggota dewan.
"Jadi pertanyaannya, sesungguhnya RUU apa yang telah diketok palu kemarin tanggal 5 Oktober 2020 itu? Harusnya sebelum palu keputusan diketok, naskah RUU Ciptaker sudah bisa dilihat dan dibaca oleh kami semua," ujar Didi.
"Dalam forum rapat tertinggi ini, adalah wajib semua yang hadir diberikan naskah RUU tersebut. Jangankan yang hadir secara fisik, yang hadir secara virtual pun harus diberikan," lanjutnya.
Lantas, Didi membandingkannya dengan bahan-bahan untuk tapat di tingkat komisi dan badan yang bisa didapatkannya beberapa hari sebelumnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.