Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Temukan Sejumlah Masalah dari Program LPG 3 Kg

Dari kajian yang dilakukan pada rentang Januari-Juli 2019 itu, KPK mengungkapkan menemukan sejumlah permasalahan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Temukan Sejumlah Masalah dari Program LPG 3 Kg
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Ribuan barang bukti tabung gas elpiji (LPG) oplosan 3 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram ditunjukkan pada gelar perkara kasus pengalihan gas LPG secara ilegal di Reskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (10/10/2014). Dari dua tempat pengalihan gas LPG, yaitu dari Jalan MT Haryono petugas menyita sebanyak 315 tabung dan dari gudang LPG di Dukuh Krajan, Kaliwenang, Tanggungharjo, Grobogan disita sebanyak 4.902 tabung, yang terdiri dari tiga jenis ukuran tabung. Aksi yang dilakukan pelaku berupa memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ke tabung non subsidi. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) 

Selanjutnya, imbuh Ipi, tidak akuntabelnya penetapan kuota penerima LPG bersubsidi.

Yakni, usulan dari daerah tidak didasarkan pada data calon penerima yang valid. Misalnya, usulan yang diajukan provinsi selalu meningkat, padahal data BPS
menunjukkan penurunan jumlah penduduk miskin di provinsi tersebut.

"Pada tahun 2018, dari 404 kabupaten/kota hanya 67 yang mengajukan usulan penerima subsidi dan diterima oleh Kementerian ESDM," ujar Ipi.

Kemudian terkait aspek pelaksanaan, Ipi mengungkapkan, dari kajian KPK pihaknyak menemukan lemahnya sistem pengawasan distribusi LPG 3 kg.

Menurut KPK, kurangnya sosialisasi dari Pertamina dan agen kepada pangkalan menyebabkan banyak pangkalan tidak mengisi logbook dengan benar.

"Minimnya sanksi kepada agen oleh Pertamina dan minimnya sanksi dari agen ke pangkalan untuk yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) atau logbook tidak sesuai," ungkapnya.

Tidak hanya itu, dalam aspek pelaksanaan program LPG bersubsidi ini, KPK menyebut adanya kelemahan kendali dalam implementasi penetapan harga eceran tertinggi.

Berita Rekomendasi

Misalnya, tidak ada ketentuan mengenai bagaimana pemda mengatur HET; Kementerian ESDM tidak mengevaluasi HET Pemda; dan agen jarang melakukan pengawasan ke pangkalannya, seperti Pertamina tidak selalu mengawasi agennya.

"Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota tidak mempunyai wewenang untuk menindak,
hanya bisa memberikan himbauan; harga di pangkalan lebih tinggi dari HET; serta HET tidak dievaluasi secara berkala," urai Ipi.

Masih dalam aspek pelaksanaan program LPG bersubsidi, permasalahan lainnya yang dikaji KPK terkait tidak operasionalnya pengaturan zonasi distribusi LPG Public Service Obligation (PSO).

"Pembagian alokasi ditentukan oleh KESDM dengan memperhitungkan kebutuhan per kabupaten/kota sebagaimana usulan," tutur Ipi.

Kata Ipi, penentuan alokasi per daerah berdampak kesulitan di level operasional, yaitu kekurangan di suatu daerah tidak dapat dipenuhi oleh daerah lain yang kelebihan walaupun berdekatan/berbatasan dan kelebihan di suatu daerah tidak dapat dimanfaatkan oleh daerah lain.


"Dampaknya, terjadi manipulasi pengisian logbook. Semakin banyak persentase ke pengecer, maka harga semakin tidak terkendali. Ada indikasi pembelian rutin dan jumlah banyak oleh UMKM/RT untuk dijual kembali," kata dia.

Atas dasar temuan dari kajian tersebut, KPK menyimpulkan tiga poin.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas