Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Temukan Sejumlah Masalah dari Program LPG 3 Kg

Dari kajian yang dilakukan pada rentang Januari-Juli 2019 itu, KPK mengungkapkan menemukan sejumlah permasalahan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Temukan Sejumlah Masalah dari Program LPG 3 Kg
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Ribuan barang bukti tabung gas elpiji (LPG) oplosan 3 kilogram, 12 kilogram, dan 50 kilogram ditunjukkan pada gelar perkara kasus pengalihan gas LPG secara ilegal di Reskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (10/10/2014). Dari dua tempat pengalihan gas LPG, yaitu dari Jalan MT Haryono petugas menyita sebanyak 315 tabung dan dari gudang LPG di Dukuh Krajan, Kaliwenang, Tanggungharjo, Grobogan disita sebanyak 4.902 tabung, yang terdiri dari tiga jenis ukuran tabung. Aksi yang dilakukan pelaku berupa memindahkan isi tabung LPG bersubsidi ke tabung non subsidi. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) 

"Ketiga, mekanisme pengendalian melalui distribusi tertutup terbukti gagal," tegas Ipi.

Karenanya, kata Ipi, KPK memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan PT Pertamina (Persero) agar sejumlah permasalahan LPG bersubsidi yang disebutkan segera rampung.

Rekomendasi pertama, soal evaluasi Perpres Nomor 38 Tahun 2019 terkait perluasan penggunaan LPG bersubsidi.

Kedua, pemerintah disarankan mengubah kebijakan dari subsidi harga komoditas ke Pertamina menjadi bantuan langsung (targeted subsidy) dalam bentuk cash transfer dengan utilisasi Basis Data Terpadu (BDT) atau sekarang dikenal dengan DTKS yang memiliki NIK sebagai target penerima subsidi energi.

"Rekomendasi terakhir, perbaikan database untuk target penerima usaha kecil menengah (UKM)," kata Ipi.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas