KPK Temukan Sejumlah Masalah dari Program LPG 3 Kg
Dari kajian yang dilakukan pada rentang Januari-Juli 2019 itu, KPK mengungkapkan menemukan sejumlah permasalahan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kajian terkait sistem tata kelola program LPG 3 kilogram.
Dari kajian yang dilakukan pada rentang Januari-Juli 2019 itu, KPK mengungkapkan menemukan sejumlah permasalahan.
Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menerangkan, terdapat empat poin yang melatarbelakangi lembaga antirasuah melakukan kajian.
Pertama, program pemerintah terkait konversi minyak tanah ke LPG pada tahun 2007 yang bertujuan antara lain untuk diversifikasi pasokan energi, efisiensi anggaran, dan mengurangi subsidi minyak tanah.
Kedua, subsidi minyak tanah pada tahun 2008 mencapai Rp47,61 triliun.
Setelah dialihkan menjadi subsidi LPG, kata Ipi, nilai subsidi justru meningkat menjadi Rp58,14 trilliun.
"Ini menjadi beban yang terus membengkak bagi negara," kata Ipi dalam keterangannya, Kamis (8/10/2020).
Ketiga, data per 2018 penerima subsidi terdiri atas 50 juta rumah tangga; 2,29 juta usaha mikro; dan 47.554 nelayan.
Poin keempat latar belakang kajian yaitu distribusi paket pada rentang 2007-2018 untuk tiga kelompok penerima subsidi tersebut mencapai 57,65 juta paket.
Baca: Ketua KPK Beberkan 5 Dinas ASN yang Sering Terlibat Praktik Korupsi Kepala Daerah
Ipi mengatakan, kajian ini dilakukan untuk memetakan potensi kerawanan dan permasalahan dalam program LPG bersubsidi.
Serta merumuskan langkah-langkah strategis dan operasional dalam program LPG bersubsidi, terkait permasalahan pada aspek perencanaan dan aspek pelaksanaan.
Terkait aspek perencanaan, KPK menyebut terdapat ketidakjelasan kriteria pengguna LPG bersubsidi.
Seperti, tidak ada kriteria spesifik/definisi masyarakat miskin penerima subsidi. Kemudian, ketidakjelasan jenis usaha mikro apa saja yang bisa menerima subsidi.
"Penentuan kriteria usaha mikro diserahkan ke pangkalan," kata Ipi.