Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legian Resto di Malioboro Yogyakarta Terbakar akibat Demonstrasi, Damkar: 4 Unit Dikerahkan

Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Yogyakarta, Nugroho, membenarkan resto yang terbakar adalah Legian Resto yang berada di Malioboro.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Legian Resto di Malioboro Yogyakarta Terbakar akibat Demonstrasi, Damkar: 4 Unit Dikerahkan
Kolase Foto Google Street View - Twitter/imenkyogya
Legian Resto di kawasan Malioboro Yogyakarta terbakar diduga akibat kericuhan demonstrasi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah restoran yang terletak di area Malioboro, tepatnya di Jalan Perwakilan Yogyakarta terbakar, Kamis (8/10/2020).

Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Yogyakarta, Nugroho, membenarkan resto yang terbakar adalah Legian Resto yang berada di Malioboro.

"Betul Legian Resto terbakar," ungkap Nugroho saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis sore.

Kebakaran tersebut diduga akibat unjuk rasa yang berujung ricuh di Malioboro.

Nugroho menyebut empat unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk menjinakkan api di bangunan dua lantai tersebut.

"Tiga unit dari Damkar Kota Yogyakarta, satu unit Damkar dari UGM (Universitas Gadjah Mada)," kata Nugroho.

Nugroho menyebut hingga saat ini tidak ada laporan kebakaran lain yang terjadi di Kota Yogyakarta.

Berita Rekomendasi

"Sampai saat ini hanya satu dari Malioboro," ungkapnya.

Legian Resto yang berada di kawasan Malioboro Yogyakarta
Legian Resto yang berada di kawasan Malioboro Yogyakarta (Google Street View)

Baca: Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja di Bandung Rusuh, Siapa Kelompok yang Berpakaian Hitam?

Viral di Medsos

Sementara itu terbakarnya Legian Resto di Malioboro viral di media sosial Twitter.

Akun @imenkyogya mengunggah video berdurasi 20 detik yang mengabadikan terbakarnya Legian Resto.

"Pemilik Legian Resto di jalan Perwakilan Yogya tidak pernah menyangka kalau hari ini restonya akan habis dilalap api karena unjuk rasa yang rusuh di Malioboro Yogyakarta," tulisnya.

Baca: Penampakan Halte Bus Transjakarta Tosari yang Dibakar Massa Anti UU Cipta Kerja

Demonstrasi Berujung Ricuh di Malioboro

Sementara itu dilansir Tribun Jogja, aktivitas di kawasan Malioboro Yogyakarta lumpuh total akibat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).

Para pedagang kaki lima (PKL) dan toko-toko di sepanjang Malioboro memilih tutup.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah elemen ini sempat ricuh berkali-kali. 

Peserta aksi melempari aparat keamanan dengan batu.Sementara aparat keamanan membalas dengan tembakan gas air mata.

Hingga pukul 16.37 WIB kericuhan masih terjadi.

Polisi mendesak para demonstrans ke arah selatan.

Massa kembali melakukan aksi pembakaran di tengah jalan.

Baca: Halte Bus Transjakarta Tosari Dibakar Massa Anti UU Cipta Kerja

 Ricuh di DPRD DIY

Sementara itu demonstrasi menolak UU Ciptaker di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siang tadi dilaporkan berlangsung ricuh.

Dilansir Kompas.com, Polisi yang berjaga sampai menembakkan gas air mata ke arah demonstran.

Adapun demonstrasi di lokasi ini dimulai pada sekira pukul 12.30 WIB ke Gedung DPRD DIY, Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta.

Polisi saat menembakan gas air mata menghalau massa dari Kantor DPRD DIY.
Polisi saat menembakan gas air mata menghalau massa dari Kantor DPRD DIY. (KOMPAS.COM/YUSTINUS WIJAYA KUSUMA)

Awalnya penyampaian aspirasi berjalan tertib.

Massa aksi bergantian berorasi dan melantunkan lagu-lagu perjuangan.

Baca: 7 Pria Peserta Demo Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Kedapatan Bawa Botol Berisi BBM

Tetapi ada pelemparan botol air mineral ke arah Gedung DPRD DIY.

Hal itu menyulut kericuhan antara aparat keamanan dengan demonstran.

Adapun hingga 13.40 WIB, kericuhan masih berlangsung. Jalan Malioboro juga masih dipenuhi demonstran.

Adapun UU Ciptaker telah disahkan DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Isi undang-undang tersebut dianggap memberatkan para buruh.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (TribunJogja.com/Hari Susmayanti) (Kompas.com/Wijaya Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas