Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahfud MD Klarifikasi Hoax Seputar UU Cipta Kerja, Perihal Pesangon hingga Cuti

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Willem Jonata
zoom-in Mahfud MD Klarifikasi Hoax Seputar UU Cipta Kerja, Perihal Pesangon hingga Cuti
capture video
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md saat webinar bertajuk 'Pilkada dan Konsolidasi Demokrasi Lokal', Sabtu (5/9/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan kegaduhan yang belakangan terjadi, akibat adanya hoax yang beredar di masyarakat terkait dengan UU Cipta Kerja yang belum lama ini disahkan DPR.

Hoax tersebut di antaranya terkait pesangon, cuti, PHK, dan pendidikan.

Ia pun mengklarifikasi hoax-hoax tersebut.

Terkait hoax yang menyatakan UU Cipta Kerja mengatur tidak ada pemberian pesangon, ia mengatakan hal itu tidak benar.

Baca: Demo Tolak UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Pemerintah Akan Tindak Tegas Pelaku dan Aktor Aksi Anarkis

Baca: Kutuk Pelaku Kerusuhan, Projo: Yang Tak Setuju UU Cipta Kerja, Silakan Ajukan Judicial Review ke MK

Kemudian soal hoax yang mengatakan tidak ada cuti haid, cuti hamil dan cuti lainnya ia menyatakan hal itu itu tidak benar.

Massa pengunjuk rasa yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja memblokir jalan dengan membakar sejumlah fasilitas di Jalan Gubernur Suryo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Grahadi Surabaya berakhir ricuh. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Massa pengunjuk rasa yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja memblokir jalan dengan membakar sejumlah fasilitas di Jalan Gubernur Suryo, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung Grahadi Surabaya berakhir ricuh. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)
Berita Rekomendasi

Selanjutnya terkait dengan hoax yang menyebut UU tersebut mempermudah PHK, Mahfud mengatakan hal itu tidak benar.

Justru menurutnya dalam UU tersebut diatur uang pesangon harus dibayar kalau belum diputuskan di pengadilan.

Oleh sebab itu, kata Mahfud, dalam UU tersebut ada jaminan kehilangan pekerjaan.

Bahkan, kata Mahfud, ada yang menyebut UU tersebut membuat pendidikan menjadi dikomersilkan.

Padahal, kata Mahfud, empat Undang-Undang pendidikan sudah dicabut dari Undang-Undang Cipta Kerja karena aspirasi masyarakat.

 

Baca: Saatnya Membaca secara Utuh UU Cipta Kerja dan Tak Terpengaruh Hoax di Media Sosial

Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Aparat Kepolisian bersitegang dengan pendemo di kawasan Harmoni, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja berlangsung ricuh. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam UU tersebut, kata Mahfud, justru mempermudah dunia pendidikan.

"Oleh sebab itu pemerintah mengajak mari kita menjaga kamtibmas. Semua harus kembali ke posisi tugas mejaga negara masing-masing, pemerintah, rakyat, masyarakat, dan civil society. Mari bersama-sama ke posisi masing-masing menjaga keamanan masyarakat," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam pada Kamis (8/10/2020).

Baca: Rentetan Tembakan Gas Air Mata, Polisi Pukul Mundur Pengunjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas