Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendes Bersyukur UU Cipta Kerja Tegaskan Posisi Bumdes sebagai Badan Hukum

Mendes PDTT Abdul Halim bersyukur disahkannya UU Cipta Kerja karena posisi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) ditegaskan sebagai badan hukum.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Mendes Bersyukur UU Cipta Kerja Tegaskan Posisi Bumdes sebagai Badan Hukum
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Menteri Desa, Pembangunan Derah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Derah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengaku bersyukur dengan telah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja.

Karena melalui UU Cipta Kerja, posisi Badan usaha milik desa (Bumdes) ditegaskan sebagai badan hukum.

"Alhamdulillah kita sangat bersyukur, Kementerian Desa dan warga masyarakat desa sangat bersyukur telah disahkan UU Cipta Kerja. Karena di UU Cipta Kerja ini dalam konteks berusaha, itu sangat menguntungkan bagi warga masyarakat desa," ujar Gus Menteri, sapaan akrab Abdul Halim Iskandar, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (8/10/2020).

Baca: UU Cipta Kerja Jadikan Bumdes Badan Hukum, Mendes Siapkan Draft Rancangan Peraturan Pemerintah

Gus Menteri menjelaskan masalah Bumdes terlihat dari UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mana menerangkan Bumdes sebagai badan usaha, namun belum tegas tertulis sebagai badan hukum.

Menurutnya hal itu berakibat kepada sejumlah hal, satu di antaranya Kementerian Hukum dan HAM tidak bisa mengesahkan Bumdes sebagai badan hukum.

"Sampai kami minta fatwa ke Kementerian Hukum dan HAM, kami minta fatwa ke MA, kami minta fatwa ke MK, pokoknya semua yang bisa dimintai fatwa terkait dengan Bumdes supaya bisa diakui sebagai badan hukum tapi tidak ada yang mengeluarkan fatwa satu pun bahwa Bumdes badan hukum. Karena memang berbunyi di UU desa seperti itu," jelasnya.

Selain itu, Bumdes juga tidak memiliki legal standing atau kedudukan sah yang ada dihadapan hukum, sehingga sulit bermitra bisnis secara setara.

Berita Rekomendasi

Gus Menteri mencontohkan Bumdes belum bisa mengakses dana pinjaman perbankan secara resmi.

Dalam artian, Bumdes belum bisa betul-betul menggunakan payung hukum dari Bumdes sendiri.

Kondisi itu juga menjadikan Bumdes sulit menjalin kerja sama bisnis dengan pihak lain, sulit menjangkau modal perbankan, hingga menghambat kesempatan perluasan usaha Bumdes.

Baca: Demo Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Lempari Petugas dengan Batu Saat Dihadang di Flyover UI

Akan tetapi, Politikus PKB itu mengatakan UU Cipta Kerja nyatanya memberikan solusi kepada Bumdes melalui Pasal 117.

"Solusi badan hukum Bumdes sudah muncul di dalam UU Cipta Kerja pasal 117. Jadi tegas sekali disana, 'badan usaha milik desa yang selanjutnya disebut bumdesa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa, dan/atau bersama desa-desa, guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan/atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa'," jelasnya.

"Jadi dikunci disitu oleh UU Cipta Kerja. Kalimat terakhir ini, untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Nah dengan demikian jelas sekali posisi atau keberadaan Bumdes sudah resmi sebagai badan hukum dan ini akan memberikan dampak yang luar biasa bagi pengembangan Bumdes sebagai badan usaha yang dimiliki oleh desa," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas