MK Janji Tetap Netral Proses Gugatan Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap memproses judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja bila ada elemen masyarakat yang mengajukan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
![MK Janji Tetap Netral Proses Gugatan Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/fajar-laksono-nih2_20180315_140445.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan siap memproses judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja bila ada elemen masyarakat yang mengajukan.
"Ya pasti siap. MK memastikan siap," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).
Fajar memastikan, Majelis Hakim MK dalam memutus suatu uji materi tidak akan terpengaruh kekuasaan mana pun.
Ia pun meminta agar masyarakat ikut memantau jalannya persidangan uji materi UU Cipta Kerja.
Baca: Walau Diminta Presiden, Mahkamah Konstitusi Pastikan Tak Terlibat Dukung-Mendukung UU Cipta Kerja
"InsyaAllah, MK enggak akan terkurangi kejernihan berpikirnya dengan peristiwa apa pun, apalagi menyangkut kebenaran dan keadilan berdasarkan UUD. Publik silakan ikut memantau proses penanganan perkara, mari ikut memastikan penanganan perkara berjalan sesuai koridor ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Fajar meminta kepada para pemohon uji materi untuk menjalankan prosedur permohonan uji materi.
Nantinya, berkas uji materi akan diterima dan diverifikasi terlebih dahulu oleh MK.
"Prosedurnya dengan hukum acara untuk perkara PUU (pengujian undang-undang) seperti biasanya, diterima, diverifikasi, diregistrasi, disidangkan, kemudian diputus," ujar Fajar.
Baca: Satgas Covid-19 Ingatkan Pendemo UU Cipta Kerja, Jangan Membahayakan Orang Lain, Terapkan 3 M
Ia mengatakan, jika pihaknya menerima banyak pemohon pengajuan uji materi, maka pengajuan akan dijadikan satu untuk kemudian disidangkan secara bersama-sama.
"Kalau misalnya pemohon banyak, strateginya bisa dengan menggabungkan persidangan," kata Fajar.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengaku tak masalah jika ada pihak yang ingin melakukan uji materi UU Cipta Kerja ke MK.
Menurut Azis, sebelumnya ada banyak produk DPR yang mengalami hal serupa.
Baca: Tertahan Tidak Bisa ke Jakarta Cabut UU Cipta Kerja, Buruh Bekasi Ancam Lewat Tol Jakarta-Cikampek
"Diuji materi di MK bukan hanya ini. Jadi tolong cek statistiknya, saya punya data yang diuji di MK, undang-undang produk DPR dan pemerintah itu cukup banyak. Jadi bukan hanya ini," kata Azis di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Adian juga menyarankan pihak yang tidak puas menggunakan mekanisme konstitusional.
"Kalau ada yang merasa tidak puas, ya kan ada mekanisme konstitusional yaitu judicial review dan pemerintah siap menghadapi itu," kata Donny, Senin (5/10/2020).
Donny mengakui, bahwa pengesahan UU Cipta Kerja memang tidak akan memuaskan semua pihak.
Namun menurutnya, aturan ini dibuat sebagai solusi atas kebutuhan masyarakat Indonesia terhadap lapangan kerja yang lebih luas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.