Polisi Telusuri Kasus Peretasan Website Resmi DPR RI: Diubah jadi ''Dewan Pengkhianat Rakyat''
Laman website nama DPR diubah menjadi "Dewan Pengkhianat Rakyat". Selain website DPR RI, sejumlah laman resmi institusi negara juga diretas.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI bakal menyelidiki kasus peretasan website resmi milik DPR RI dan beberapa lembaga negara.
Peretasan tersebut diduga sebagai aksi protes penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.
Menurutnya, tim penyidik tengah bergerak menyelidiki kasus tersebut.
"Diselidiki (kasus peretasan, Red)," kata Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (8/10/2020).
Lebih lanjut, Argo mengatakan pihaknya belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Khususnya keterkaitan antara kasus peretasan dan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca: Sekjen: Ada Upaya Peretasan Website DPR Pascapengesahan UU Cipta Kerja Hingga Hari Ini
"Nanti (penyebabnya diketahui) setelah ada hasil lidik," tukasnya.
Sebelumnya, situs resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang beralamat dpr.go.id diretas berganti nama pada Kamis (8/10/2020) pagi.
Laman website nama DPR diubah menjadi "Dewan Pengkhianat Rakyat".
Selain website DPR RI, sejumlah laman resmi institusi negara juga diretas.
Mereka meretas website resmi pengadilan, KPU hingga website milik pemerintah daerah.