Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen: Ada Upaya Peretasan Website DPR Pascapengesahan UU Cipta Kerja Hingga Hari Ini

Indra mengatakan, pihak Kesetjenan telah bekerja sama dengan pihak lain, seperti Telkom dan Bareskrim Polri, guna menangani insiden tersebut.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sekjen: Ada Upaya Peretasan Website DPR Pascapengesahan UU Cipta Kerja Hingga Hari Ini
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ribuan Demonstran dari berbagai elemen mahasiswa, buruh dan masyarakat menggelar aksi menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jateng, Rabu (7/10/2020). Selain meneriakkan orasi, mereka membawa spanduk dan poster berisikan agar UU Omnibus Law Cipta Kerja dicabut. Massa juga mendesak untuk bertemu dengan anggota DPRD Jateng agar suara mereka dapat didengar dan disampaikan kepada pimpinan partai di pusat. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) *** Local Caption *** 

Sebelum UU itu akhirnya dicabut, pemerintah dua kali mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) pada 1998 dan 2000 yang isinya menunda pemberlakuan UU Ketenagakerjaan Nomor 25/1997.

Menurut UU 12/2011, Perppu dapat ditetapkan presiden dalam hal ihwal kegentingan memaksa.
Asfin berpendapat, kewenangan ini bisa saja dilakukan apabila presiden menghendaki.

"Bisa pakai jalur UU 25/1997, tidak pernah diberlakukan. Perppu atau UU hanya medium," ujar Asfin.

Sementara itu, Puan Maharani mengatakan, pintu bagi masyarakat memperbaiki UU Cipta Kerja tetap terbuka.

Menurut dia, jika ada pasal-pasal yang dianggap merugikan, masyarakat dapat menguji UU Cipta Kerja sesuai ketentuan perundang-undangan.

Misalnya, mengajukan judicial review terhadap UU Cipta Kerja melalui Mahkamah Konstitusi ( MK).
Berdasarkan UU 12/2011, suatu UU yang diduga bertentangan dengan UUD 1945 dapat diuji melalui Mahkamah Konstitusi.

"Sebagai negara hukum, terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan UU tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Puan.

BERITA REKOMENDASI

Elemen buruh pertimbangkan uji ke MK

Elemen buruh tengah mempertimbangkan akan melakukan judicial review atau uji materi terhadap UU Cipta Kerja ke MK.

Wakil Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Jumisih menuturkan, pertimbangan uji materi tersebut merupakan salah satu langkah litigasi dalam melanjutkan perlawanan menolak UU Cipta Kerja.

"Tidak menutup kemungkinan bakal melakukan judicial review. Judicial review menjadi penekanan kami saat ini," ujar Jumisih saat dihubungi, Selasa (6/10/2020).

Adapun pertimbangan judicial review tersebut berangkat dari adanya deretan pasal-pasal yang mengurangi hak pekerja.


Misalnya, penghapusan aturan mengenai jangka waktu perjanjian waktu kerja tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.

Selain itu, pertimbangan gugatan uji materi ini juga karena pemerintah dan DPR tidak melibatkan peran publik selama proses pembahasan RUU Cipta Kerja dilakukan.

Untuk itu, gugatan uji materi ini akan dilakukan baik dari sisi formil maupun materiil.

"Secara umum, syarat formil prosesnya akan kami persoalkan, secara substansi, kemudian secara pembahasan ada beberapa naskah akademik yang tidak sesuai dengan isi, akan kita judicial review," kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Roy Jinto dalam konferensi pers, Selasa (6/10/2020).

Rencana pengajuan judicial review juga akan dilakukan organisasi buruh di bawah kepemimpinan Andi Gani Nena Wea, KSPSI.

Massa aksi buruh berkumpul di sekitar kawasan Pemkot Bekasi dan flyover Summarecon Bekasi, mereka tertahan setelah hendak menuju Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Massa aksi buruh berkumpul di sekitar kawasan Pemkot Bekasi dan flyover Summarecon Bekasi, mereka tertahan setelah hendak menuju Jakarta, Kamis (8/10/2020). (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Andi menyebutkan, sejumlah pengacara top sudah bersedia membantu buruh melayangkan gugatan ke MK.

"Ketika DPR memutuskan itu menjadi UU, memang enggak ada langkah lain bagi kami selain gugat di MK," ujar Andi.

Direktur Advokasi dan Jaringan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi menyatakan, pihaknya akan membantu advokasi gugatan uji materi terhadap UU Cipta Kerja.

Fajri menuturkan, PSHK akan bersama-sama dengan gerakan jaringan lain yang menolak UU Cipta Kerja.

"Rencana ada (mengajukan judicial review). Sedang mencari momentum dan melihat pergerakan jaringan lain. Apabila sudah banyak, PSHK lebih akan berposisi mendukung secara akademik," kata dia. (Tribunnewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditolak Ramai-ramai, Bisakah UU Cipta Kerja Dibatalkan?"

di Tribunnews UU Cipta Kerja Ramai Ditolak, Muncul Aksi Demo & Mogok Kerja, Bisakah Dibatalkan? Ini Penjelasannya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS:Buntut UU Cipta Kerja, Gedung DPR RI Dijual Online Shop, Minta Polisi Bertindak Tegas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas