Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekjen: Ada Upaya Peretasan Website DPR Pascapengesahan UU Cipta Kerja Hingga Hari Ini

Indra mengatakan, pihak Kesetjenan telah bekerja sama dengan pihak lain, seperti Telkom dan Bareskrim Polri, guna menangani insiden tersebut.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sekjen: Ada Upaya Peretasan Website DPR Pascapengesahan UU Cipta Kerja Hingga Hari Ini
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ribuan Demonstran dari berbagai elemen mahasiswa, buruh dan masyarakat menggelar aksi menolak UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jateng, Rabu (7/10/2020). Selain meneriakkan orasi, mereka membawa spanduk dan poster berisikan agar UU Omnibus Law Cipta Kerja dicabut. Massa juga mendesak untuk bertemu dengan anggota DPRD Jateng agar suara mereka dapat didengar dan disampaikan kepada pimpinan partai di pusat. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) *** Local Caption *** 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengungkapkan ada upaya untuk meretas (hack) situs www.dpr.go.id pascapengesahan UU Cipta Kerja.

Peretasan sempat terjadi sekira pukul 09.15 WIB pagi tadi, namun siang ini sudah kembali normal.

"Upaya untuk menghack itu memang ada sejak Senin (5/10) malam sampai siang ini masih ada upaya itu. Dan masih berat di website DPR. Itu memang ada upaya untuk menghack," kata Indra kepada wartawan, Kamis (8/10/2020).

Indra mengatakan, pihak Kesetjenan telah bekerja sama dengan pihak lain, seperti Telkom dan Bareskrim Polri, guna menangani insiden tersebut.

"Sebenarnya sudah dimonitor juga baik dari Telkom maupun Kepolisian Bareskrim. Memagari juga untuk upaya menyerbu supaya tidak terjadi, tapi memang masih agak berat sampai sekarang tapi kami tetap memagari," katanya.

Baca: Kabarnya Akan Dikepung Pendemo UU Cipta Kerja, Situasi Terkini di Sekitar Gedung DPR

Adapun DPR telah mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada Rapat Paripurna Senin (5/10/2020).

Dalam rapat itu, terdapat dua fraksi yaitu PKS dan Demokrat menolak pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja.

BERITA REKOMENDASI

Gedung DPR RI ''Dijual''

Sebelumnya diberitakan buntut dari disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI, pihak yang 'kecewa' mau menjual gedung wakil rakyat tersebut lewat situs belanja terkenal.

Menyikapi itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar berharap Kepolisian melakukan penindakan tegas kepada pihak yang menjual gedung DPR di Online shop. 

Indra menilai, penjualan gedung DPR di online shop hanya sebatas jokes atau lelucon dari proses pendewasaan masyarakat dalam menyikapi sesuatu keputusan.

Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pasundan melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Para demonstran menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI. Dalam aksinya, mereka sempat berusaha masuk Gedung DPRD Jabar dengan mendobrak pintu gerbang namun usahanya gagal. Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pasundan melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020). Para demonstran menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang baru disahkan oleh DPR RI. Dalam aksinya, mereka sempat berusaha masuk Gedung DPRD Jabar dengan mendobrak pintu gerbang namun usahanya gagal. Tribun Jabar/Gani Kurniawan (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Namun, hal tersebut tidak lazim karena gedung DPR merupakan Barang Milik Negara (BMN).


"Menurut saya Kepolisian juga harus mengambil tindak tegas. Ini kan BMN. Jadi jokes-jokes semacam itu saya kira tidak pada tempatnya," kata Indra di gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Indra mengaku, tidak akan melaporkan pihak yang menjual gedung DPR dan menyerahkan persoalan tersebut kepada Kementerian Keuangan, sebagai bendahara umum negara. 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas