Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siti Nurbaya: Tidak Benar Ada Kemunduran Amdal Terkait UU Cipta Kerja

Hak setiap orang untuk melakukan gugatan Keputusan TUN diatur dalam Pasal 53 UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Penulis: Johnson Simanjuntak
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Siti Nurbaya: Tidak Benar Ada Kemunduran Amdal Terkait UU Cipta Kerja
ist
Menteri Siti Nurbaya memberikan keterangan bersama menteri-menteri terkait, Rabu (7/10/2020). 

Keterlibatan Masyarakat

Terkait dengan keterlibatan masyarakat, Mnteri Siti Nurbaya menjelaskan, konsep keterlibatan masyarakat dalam UU Cipta Kerja adalah Penyusunan dokumen Amdal dilakukan dengan melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan.

Fokusing pelibatan masyarakat pada masyarakat terkena dampak langsung adalah untuk memberikan perhatian lebih terhadap kepentingan masyarakat yang terkena dampak langsung dari rencana usaha dan/atau kegiatan.

Dari hasil evaluasi selama ini, kata Siti Nurbaya, kepentingan masyararakat terkena dampak langsung seringkali terdilusi oleh kepentingan lain diluar kepentingan masyarakat terkena dampak langsung, namun tetap membuka ruang bagi pemerhati lingkungan dan LSM Pembina masyarakat terkena dampak.

Dalam pengaturan integrasi izin PPLH, norma yang diatur dalam RUU Cipta Kerja sudah sejalan dengan pengaturan Pasal 123 UU Nomor 32 Tahun 2009.

Integrasi kajian terkait dengan penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan B3, LB3, pembuangan air limbah ke laut, pembuangan air limbah ke sumber air, pemanfaatan air limbah untuk aplikasi ke tanah integrasi kajiannya dalam dokumen AMDAL atau UKL-UPL.

Pengaturan tentang mekanisme keterlibatan masyarakat, kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting, sertifikasi kompetensi penyusun dan penilai AMDAL, pelaksanaan uji kelayakan, jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib UKL-UPL akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

Berita Rekomendasi

Pengaturan tentang pengawasan: Pemerintah pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan NSPK yang ditetapkan wajib melakukan pengawasan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas