Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Tahun Jadi Buronan Tersangka Kasus Korupsi, Yani Puspitasari Ditangkap di Daerah Karawang

Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap buronan korupsi Yani Puspitasari pada Kamis (8/10/2020) malam. Tersangka ditangkap setelah buron selama 3 tahun.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in 3 Tahun Jadi Buronan Tersangka Kasus Korupsi, Yani Puspitasari Ditangkap di Daerah Karawang
Dok. Kejagung)
Tim gabungan Kejaksaan RI saat menangkap buronan korupsi Yani Puspitasari (Jilbab Hitam) di daerah Karawang pada Kamis (8/10/2020) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim gabungan Kejaksaan RI menangkap buronan korupsi Yani Puspitasari pada Kamis (8/10/2020) malam. Tersangka ditangkap setelah buron selama 3 tahun.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menyebut tersangka Yani ditangkap di sebuah rumah di Rengasdengklok, Karawang, Jawa Barat.

Keberadaan Yani diketahui pasca tim gabungan melacak dan mengintai selama 2 hari terakhir.

"Ketika diintensifkan kembali pencarian buronan atau DPO dimaksud, terpantau keberadaan Tersangka di sebuah rumah di Jalan Proklamasi Kecamatan Rengasdengklok Kabupaten Karawang, Jawa Barat," kata Hari dalam keterangannya, Jumat (9/10/2020).

Baca: Niat Baik Menyederhanakan Regulasi Harus Diimbangi dengan Pemberantasan Korupsi

Baca: Kejaksaan Tangkap Dalton Tanonaka, Buronan Kasus Penipuan Senilai Rp 7 Miliar

Yani Puspitasari merupakan Tersangka dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana PNPM Tahun Anggaran 2013-2015 yang disidik oleh Kejaksaan Negeri Kebumen sejak 2017.

"Namun ketika dipanggil secara patut untuk dimintai keterangan sebagai Tersangka yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa Penyidik dan oleh karena itu kemudian nama Tersangka dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Negeri Kebumen," jelasnya.

Dia mengatakan tersangka telah dibawa untuk ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kebumen sejak Kamis (8/10/2020) malam.

Berita Rekomendasi

"Proses selanjutnya dilaksanakan hari ini untuk dilakukan penahanan rumah tahanan negara guna memperlancar pemeriksaan yang bersangkutan sebagai Tersangka," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas