5 Tahun Jadi Tersangka Akhirnya Mantan Pejabat Kemenkes Ditahan KPK
Bambang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga Taha
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
"Pada kesempatan tersebut juga sudah dibicarakan rencana pengadaan pembangunan RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga yang akan dilaksanakan oleh pihak Muhammad Nazaruddin," papar Karyoto.
Pada awal 2010, anak buah Nazaruddin yang juga Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara, Minarsih, bertemu dengan Zulkarnain Kasim, Syamsul Bahri, dan Wadianto di ruang kerja Zulkarnain.
Dalam pertemuan tersebut Zulkarnain memberitahu Syamsul Bahri dan Wadianto bahwa Nazaruddin yang membantu proses pencarian anggaran di BPPSDM Kesehatan dan Minarsih yang akan menangani kelanjutan prmbangunan RS Tropik dan Infeksi di Unair beserta peralatan kesehahan dan laboratorium dari DIPA TA 2010 BPPSDM Kesehatan.
Sekitar September 2010, Panitia Pengadaan dengan dibantu dua anak buah Nazaruddin di Anugerah Grup, Hernowo dan Yoyok, mulai menyusun HPS.
Dari penyusunan HPS untuk pengadaan tahap 1 diperoleh harga Rp39.989.615.000.
Lelang pekerjaan Tahap 1 dimenangkan oleh PT Buana Ramosari Gemilang dengan harga penawaran Rp38.830.138.600.
Kemudian penyusunan HPS untuk pengadaan Tahap 2 diperoleh harga Rp50.631.357.000 dan dimenangkan oleh PT Marell Mandiri dengan nilai penawaran sebesar Rp49.157.682.200.
Sekitar pertengahan 2009, Minarsih pernah memberikan uang 17 ribu dolar AS kepada Zulkarnain, yakni sebesar 9.500 dolar AS untuk Zulkarnain dan sisanya 7.500 dolar AS untuk Bambang.
"Pemberian ini diduga sebagai bentuk ucapan terima kasih atas diijinkannya pihak PT Anugerah atau Permai Group untuk melaksanakan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM) tahun 2009 oleh PT Mahkota Negara dan rencana pengadaan alat-alat kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga Tahun 2010 oleh PT Buana Ramosari Gemilang dan PT Marell Mandiri," kata Karyoto.
Kasus korupsi ini merugikan keuangan negara sebesar Rp14.139.223.215.
Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.