5 Tahun Jadi Tersangka Akhirnya Mantan Pejabat Kemenkes Ditahan KPK
Bambang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga Taha
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, Bambang Gianto Raharjo, Jumat (9/10/2020).
Bambang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek peralatan kesehatan dan laboratorium RS Tropik Infeksi di Universitas Airlangga Tahap I dan Tahap II Tahun Anggaran 2010.
Bambang telah menyandang status tersangka kasus tersebut sejak Desember 2015 atau lima tahun lalu.
Deputi Penindakan KPK, Karyoto, mengatakan Bambang ditahan di Rumah Tahanan Gedung ACLC KPK untuk 20 hari pertama.
Dengan demikian, Bambang setidaknya bakal mendekam di sel tahanan hingga 28 Oktober 2020.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka BGR (Bambang Gianto Raharjo) selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Oktober 2020 sampai dengan 28 Oktober 2020 di rutan cabang KPK di Gedung ACLC KPK Kavling C1," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Sebelum mendekam di sel tahanannya, Bambang bakal menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rutan yang sama.
Baca: 3 Tahun Jadi Buronan Tersangka Kasus Korupsi, Yani Puspitasari Ditangkap di Daerah Karawang
Isolasi mandiri ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19.
"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1 tersebut," katanya.
Karyoto membeberkan, kasus yang menjerat Bambang bermula pada akhir 2008.
Saat itu, Sekretaris BPPSDM Kesehatan, Zulkarnain Kasim, diperintahkan Siti Fadilah Supari selaku Menteri Kesehatan agar anggaran fungsi pendidikan digunakan untuk kegiatan pengadaan Alat Bantu Belajar Mengajar (ABBM), pembangunan dan pengadaan alat-alat kesehatan RS Tropik Infeksi Universitas Airlangga.
Seluruh anggaran tersebut diperintahkan untuk dimasukkan ke dalam anggaran Satuan Kerja Badan PPSDM Kesehatan.
Selain itu, Zulkarnain Kasim juga diperintah Siti Fadilah untuk mengamankan pengadaan ABBM dan pembangunan RS Tropik Infeksi Unair karena yang mengawal anggarannya adalah Bendum Partai Demokrat saat itu dan pemilik Permai Group, M Nazaruddin.
Menjalankan perintah Siti Fadilah tersebut, Bambang kemudian bertemu Nazaruddin pada awal 2009 membicarakan rencana pemberian anggaran tambahan untuk Universitas Airlangga yang akan diberikan melalui DIPA BPPSDM Kesehatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.