Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arti Bank Tanah, Poin yang Disebut Presiden Jokowi Terkait UU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Bank Tanah saat memberikan keterangan terkait UU Cipta Kerja, Lalu apakah arti Bank Tanah serta manfaatnya?

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Arti Bank Tanah, Poin yang Disebut Presiden Jokowi Terkait UU Cipta Kerja
dok. Kementan
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat meninjau lumbung pangan (food estate), proses olah tanah dan tanam padi, keramba ikan, serta peternakan bebek di Desa Belanti Siam, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). 

TRIBUNNEWS.COM  - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut Bank Tanah saat memberikan keterangan terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

Jokowi menyampaikan kehadiran hingga fungsi dari Bank Tanah yang diatur dalam UU Cipta Kerja.

Demikian disinggung Jokowi saat memberikan keterangan pers terkait Undang-Undang Cipta Kerja di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (9/10/2020).

Bank Tanah menjadi satu di antara bahasan Jokowi dari beberapa poin yang dianggap kontroversial oleh berbagai kalangan.

Bahkan buruh hingga mahasiswa melakukan unjuk rasa untuk menolak pengesahan UU Cipta Kerja yang dinilai merugikan.

Lalu apakah arti Bank Tanah serta manfaatnya bagi masyarakat?

Baca: Kapolri Diminta Berikan Sanksi ke Oknum Polisi yang Lakukan Kekerasan terhadap Jurnalis

Sebagaimana diberitakan, Jokowi menyampaikan keberadaan Bank Tanah terkait UU Cipta Kerja.

Berita Rekomendasi

Disebutnya bahwa Bank tanah sangat penting menjamin masyarakat terhadap kepemilikan tanah dan kepemilikan lahan.

Ini kata Presiden Jokowi:

"Bank Tanah ini diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, dan konsolidasi lahan serta reforma agraria

Ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilikan tanah, kepemilikan lahan, dan kita selama ini tidak memiliki Bank Tanah."

Diberitakan Kompas.com, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil, bahwa Kementerian ATR/BPN berperan mengumpulkan tanah kemudian dibagikan kembali atau restribusi kepada masyarakat dengan pengaturan ketat.

"Bank tanah merupakan istilah standar yang berlaku di dunia internasional. Bank tanah ini juga memungkinkan kita, negara, memberikan tanah untuk rumah rakyat di perkotaan dengan harga yang sangat murah bahkan gratis," kata Sofyan saat konferensi pers bersama UU Cipta Kerja, Rabu (7/10/2020).

Adapun ketentuan mengenai bank tanah tertuang dalam 10 Pasal UU Cipta Kerja yakni, Pasal 125 hingga 135.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas