Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bila Tak Puas dengan UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi: Silakan Ajukan Uji Materi ke MK

UU Cipta kerja menuai protes. Gelombang aksi unjuk rasa menolak UU tersebut terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Willem Jonata
zoom-in Bila Tak Puas dengan UU Cipta Kerja, Presiden Jokowi: Silakan Ajukan Uji Materi ke MK
Sekretariat Presiden 
Presiden Jokowi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - UU Cipta kerja menuai protes. Gelombang aksi unjuk rasa menolak UU tersebut terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan pihak-pihak yang tidak puas dengan sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR, untuk mengajukan uji materi atau judicial revieuw ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Demikian disampaikan Presiden dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, (9/10/2020).

"Dan kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadal undang-undang Cipta Kerja ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui mahkamah konstitusi. Sistem ketatanegaraan kita memang mengatakan seperti itu," kata Presiden.

Baca: Cemasnya Seorang Ibu Saat Anak Pergi Tanpa Pamit Ikut Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

Baca: Bantah Berikan Tameng ke Mahasiswa untuk Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Pangdam Jaya

Baca: Krisdayanti Dikritik karena Posting IG Story Sedang Belajar UU Cipta Kerja Setelah Sudah Disahkan

Termasuk, menurut Presiden, mereka yang menolak keberadaan Undang-undang Cipta Kerja yang draf usulannya diserahkan ke DPR pada 20 Februari lalu itu.

"Jadi kalau masih ada yang tidak puas dan menolak silakan diajukan uji materi ke MK," katanya. 

Berita Rekomendasi

Presiden menegaskan bahwa Undang-undang Cipta Kerja disusun untuk memperluas lapangan kerja. Selain itu aturan aturan dalam UU Cipta Kerja juga bertujuan untuk memperbaiki kehidupan para pekerja.

Seorang pedagang berjualan di tengah aksi mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja di Kuningan, Jumat (9/10/2020).
Seorang pedagang berjualan di tengah aksi mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja di Kuningan, Jumat (9/10/2020). (Ahmad Ripai/Tribun Jabar)

"Juga penghidupan bagi keluarga mereka (pekerja)," pungkasnya.

Sebelumnya Presiden telah memimpin rapat terbatas membahas Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) dengan para Gubernur secara virtual pada Jumat pagi, (9/10/2020).

Dalam rapat tersebut Presiden mengatakan telah menegaskan kepada para gubernur mengenai perlunya Undang-undang Cipta Kerja. 

Baca: Polisi Pidanakan 4 Terduga Pelaku Kericuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja di Malioboro

Baca: Mahfud MD Klarifikasi Hoax Seputar UU Cipta Kerja, Perihal Pesangon hingga Cuti

Menurut Presiden UU Cipta Kerja diperlukan karena setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja. Oleh karena itu dibutuhkan lapangan kerja seluas luasnya. 

"Apalagi di tengah pandemi. Terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Pandemi Covid-19," kata Presiden dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual, Jumat, (9/10/2020).

Baca: Perihal UU Cipta Kerja, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Mau Menyengsarakan Rakyatnya

Menurut Presiden UU Ciptaker dibuat agar tercipta lapangan kerja yang luas terutama yang bersifat padat karya. Karena saat ini  sebanyak 87 persen dari total penduduk yang bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, dan  39 persen berpendidikan sekolah dasar. Oleh karena itu diperlukan penciptaan lapangan kerja baru terutama yang sifatnya padat karya.

Demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung Grahadi berakhir ricuh, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Polisi menembakkan gas air mata untuk memukul mundur para pengunjuk rasa yang merusak fasilitas Gedung Grahadi Surabaya. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung Grahadi berakhir ricuh, di Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (8/10/2020). Polisi menembakkan gas air mata untuk memukul mundur para pengunjuk rasa yang merusak fasilitas Gedung Grahadi Surabaya. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

"Jadi Undang-undang Cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," katanya.

Dalam Undang-undang Cipta Kerja menurut Presiden terdapat 11 klaster yang secara umum memiliki tujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Adapun klaster tersebut yakni urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketenagakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi.

Baca: Jokowi: Tidak Benar UU Cipta Kerja Komersialisasi Pendidikan

"Selain itu urusan administrasi pemerintahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah serta urusan kawasan ekonomi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas