Cara Mendaftar Dewan Pengawas LPP RRI, Akses seleksi-dewas-rri.kominfo.go.id, Simak Syaratnya
Berikut ini cara mendaftar kerja sebagai anggota Dewan Pengawas di LPP-RRI, segera akses laman seleksi-dewas-rri.kominfo.go.id.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
a. Surat permohonan pendaftaran yang ditandatangani dan Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan template yang disediakan dan dengan format PDF (lampiran 1);
b. Hasil scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan format PDF/JPG/JPEG ;
c. Hasil scan ijazah asli terakhir dengan format PDF/JPG/JPEG;
d. Pas Foto berwarna terbaru dengan format file JPG/JPEG;
e. Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas dengan format PDF/JPG/JPEG;
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dengan format PDF/JPG/JPEG;
g. Surat Pernyataan kesediaan menjadi Anggota Dewan Pengawas LPP RRI yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp6.000 dengan format PDF (lampiran 2);
h. Surat Pernyataan kesediaan melepaskan jabatan, kepemilikan, dan kepengurusan pada media massa dan/atau organisasi lain yang ditandatangani yang bersangkutan di atas materai Rp 6.000 dengan format PDF (lampiran 3);
i. Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000 dengan format PDF (lampiran 4);
j. Surat Pernyataan tidak menjadi anggota partai politik, yang ditandatangani yang bersangkutan di atas materai Rp 6.000 sesuai formulir dengan format PDF (lampiran 5);
k. Surat Pernyataan akan menerima semua putusan Panitia Seleksi dan tidak akan menggugat baik hukum maupun non hukum, yang ditandatangani yang bersangkutan di atas materai Rp 6.000 sesuai formulir dengan format PDF (lampiran 6);
l. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar, yang ditandatangani di atas materai Rp.6.000 dengan format PDF (Lampiran 7);
m. Pakta Integritas yang menyatakan kesetiaan pada Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memiliki integritas dan dedikasi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, jika terpilih sebagai Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia periode 2021-2026 yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp6.000,- dengan format PDF (lampiran 8);
n. Menyampaikan bukti tanda lapor LHKPN bagi wajib LHKPN dengan format PDF/JPG/JPEG; dan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.