Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mendaftar Dewan Pengawas LPP RRI, Akses seleksi-dewas-rri.kominfo.go.id, Simak Syaratnya

Berikut ini cara mendaftar kerja sebagai anggota Dewan Pengawas di LPP-RRI, segera akses laman seleksi-dewas-rri.kominfo.go.id.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Cara Mendaftar Dewan Pengawas LPP RRI, Akses seleksi-dewas-rri.kominfo.go.id, Simak Syaratnya
Tangkap layar seleksi-dewas-rri.kominfo.go.id
Cara Mendaftar Jadi Dewan Pengawas LPP RRI, Akses seleksi-dewas-rri.kominfo.go.id, Simak Syaratnya. 

a. Surat permohonan pendaftaran yang ditandatangani dan Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan template yang disediakan dan dengan format PDF (lampiran 1);

b. Hasil scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan format PDF/JPG/JPEG ;

c. Hasil scan ijazah asli terakhir dengan format PDF/JPG/JPEG;

d. Pas Foto berwarna terbaru dengan format file JPG/JPEG;

e. Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Pemerintah atau Puskesmas dengan format PDF/JPG/JPEG;

f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dengan format PDF/JPG/JPEG;

Lowongan Kerja Dewan Pengawas LPP RRI.
Lowongan Kerja Dewan Pengawas LPP RRI. (Instagram @kemenkominfo)

g. Surat Pernyataan kesediaan menjadi Anggota Dewan Pengawas LPP RRI yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp6.000 dengan format PDF (lampiran 2);

Berita Rekomendasi

h. Surat Pernyataan kesediaan melepaskan jabatan, kepemilikan, dan kepengurusan pada media massa dan/atau organisasi lain yang ditandatangani yang bersangkutan di atas materai Rp 6.000 dengan format PDF (lampiran 3);

i. Surat pernyataan kesediaan bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000 dengan format PDF (lampiran 4);

j. Surat Pernyataan tidak menjadi anggota partai politik, yang ditandatangani yang bersangkutan di atas materai Rp 6.000 sesuai formulir dengan format PDF (lampiran 5);

k. Surat Pernyataan akan menerima semua putusan Panitia Seleksi dan tidak akan menggugat baik hukum maupun non hukum, yang ditandatangani yang bersangkutan di atas materai Rp 6.000 sesuai formulir dengan format PDF (lampiran 6);

l. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar, yang ditandatangani di atas materai Rp.6.000 dengan format PDF (Lampiran 7);

m. Pakta Integritas yang menyatakan kesetiaan pada Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memiliki integritas dan dedikasi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, jika terpilih sebagai Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia periode 2021-2026 yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp6.000,- dengan format PDF (lampiran 8);

n. Menyampaikan bukti tanda lapor LHKPN bagi wajib LHKPN dengan format PDF/JPG/JPEG; dan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas