Respon MKD DPR Soal Viral 'Simpanan' Wakil Rakyat Ikut Tolak Omnibus Law
unia maya baru saja digegerkan dengan beredarnya video wanita mengaku simpanan Bapak DPR jadi viral di media sosial. Ini respon MKD DPR RI.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM- Dunia maya baru saja digegerkan dengan beredarnya video wanita mengaku simpanan Bapak DPR jadi viral di media sosial. Ini respon Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Video ini beredari di TikTok kumpulan perempuan yang mengaku simpanan Bapak DPR yang menolak keras Omnibus Law.
Kemunculan mereka saat ramai-ramainya gelombang demo soal disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Salah satu bentuk protes masyarakat adalah dengan mengancam Bapak DPR untuk membatalkan Omnibus Law lewat video wanita yang mengaku simpanan DPR tersebut.
Unggahan video itu dibagikan salah satunya oleh akun Twitter @NetizenKardus pada Jumat (9/10/2020) lalu.
Dalam unggahannya, terdapat enam video TikTok dengan narasi yang serupa untuk mengancam DPR.
Baca: MKD DPR Verifikasi Laporan MAKI Terhadap Azis Syamsuddin
Baca: Shinta Bachir Sempat Akui Jadi Istri Simpanan Jenderal, Intip Potret Apartemen Sederhananya
"Abang DPR dari partai kuning kesayangan aku, revisi omnibuslaw nya atau aku aduin ke istri abang," demikian keterangan yang terlihat di video itu.
Terkait viralnya video tersebut, Wakil Ketua MKD Trimedya Panjaitan pun ikut angkat bicara menanggapinya.
Melansir dari Kompas.com, Trimedya mengatakan, MKD dalam hal ini bersifat pasif atau menunggu adanya laporan yang masuk terlebih dahulu.
"Kan ini informasinya berasal dari orang yang identitasnya kita enggak tahu, kebenarannya juga tidak diketahui, bagaimana cara menghubungi dia juga tidak tahu, jadi posisinya MKD sulit untuk pro aktif," ujar Trimedya.
Ia pun menyebut jika semuahal itu benar, pihaknya akan siap menerimanya dan menindaklanjutinya.
"Seandainya informasi itu benar dan apa yang dia sampaikan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Silakan saja pada perempuan-perempuan yang mengaku istri simpanan tadi untuk lapor ke MKD, kami siap menerimanya dan menindaklanjutinya," tambahnya.
Namun Trimedya juga mengingatkan, agar saat melapor, identitas dan data bukti pendukung yang akan disampaikan ke MKD juga harus jelas dan kuat agar tidak terjadi fitnah.