Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Kirim Surat ke Presiden Jokowi Agar Berhentikan Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin

Surat kepada Jokowi itu didasari rekomendasi hasil rapat internal Komisi I DPR pada 1 Oktober lalu.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR Kirim Surat ke Presiden Jokowi Agar Berhentikan Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin
Istimewa
Logo TVRI. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pemberhentikan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) LPP TVRI 2017-2022 Arief Hidayat Thamrin.

Keputusan itu berdasarkan Surat No: OW/DPR RI/X/2020 tertanggal 5 Oktober yang diteken dan dikirim Ketua DPR Puan Maharani kepada Presiden Jokowi.

"(Surat) sudah di ditangan RI1 (Presiden Jokowi), bukan di Komisi I lagi," kata anggota Komisi I DPR fraksi Partai Nasdem Muhammad Farhan saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (12/10/2020).

Surat kepada Jokowi itu didasari rekomendasi hasil rapat internal Komisi I DPR pada 1 Oktober lalu.

Rapat tersebut menolak surat pembelaan diri Arief sebagai Ketua Dewas LPP TVRI.

"Penyampaian keputusan rapat intern Komisi I DPR RI tanggal 1 Oktober 2020 mengenai pemberhentian Ketua Dewan Pengawasan (Dewas) LPP TVRI sebagai Anggota Dewas LPP TVRI periode 2017-2020," bunyi surat seperti dilihat Tribunnews.

Baca juga: Komisi I DPR Ancam Akan Surati Jokowi, Dewas TVRI Tidak Menjalankan Rekomendasi Pemilihan Dirut

Pemberhentian Arief sebagai Ketua Dewas TVRI berkaitan dengan polemik pemecatan jajaran Direksi TVRI, termasuk Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama (Dirut).

BERITA TERKAIT

Sebelumnya, Komisi I DPR sebenarnya telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian Ketua Dewas LPP TVRI Arief Hidayat pada 11 Mei 2020 lalu.

Dewas LPP TVRI dinilai telah melanggar kesimpulan rapat dengan Komisi I DPR dengan menyerahkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) tiga direktur TVRI yakni Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Keuangan Isnan Rahmanto, serta Direktur Umum Tumpak Pasaribu. Padahal Dewas LPP TVRI diminta untuk membatalkan SPRP tersebut.

Dalam hal ini, lanjutnya, Dewas LPP TVRI telah melanggar UU MD3 dan melecehkan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

Tribunnews juga mencoba mengonfirmasi kepada pihak Arief Hidayat Thamrin, namun belum mendapat jawaban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas