Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan Minta Pemerintah Moratorium Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia

Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani meminta pemerintah untuk melakukan moratorium terhadap pelaksanaan hukuman mati di tanah air.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Komnas Perempuan Minta Pemerintah Moratorium Pelaksanaan Hukuman Mati di Indonesia
Kompas.com
Kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, di Menteng, Jakarta Pusat. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandani meminta pemerintah untuk melakukan moratorium terhadap pelaksanaan hukuman mati di tanah air.

Tuntutan ini terkait dengan catatan pemberlakuan hukuman pidana mati di Indonesia.

"Pemerintah RI dan DPR RI perlu melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati di Indonesia sembari meninjau ulang kasus-kasus terpidana mati terkait dengan pemenuhan hak atas peradilan yang jujur dan adil," kata Tiasri dalam webinar 'Perempuan dan Pidana Mati', Senin (12/10/2020).

Baca juga: Komnas Perempuan: Hukuman Mati Berpotensi Menyasar Orang Tidak Bersalah

Selain itu, Tiasri juga meminta Presiden Joko Widodo segera memberikan grasi kepada dua terpidana mati perempuan yakni Mary Jane Veloso dan Meri Utami.

Menurutnya, keduanya justru merupakan korban dari kejahatan perdagangan orang.

"Mereka merupakan korban dari sindikat perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi perdagangan narkoba," kata Tiasri.

Baca juga: Komnas Perempuan Sebut Kekerasan Seksual Berbasis Siber Meningkat Tajam di Masa Pandemi Covid-19

Berita Rekomendasi

Tiasri mengatakan Komnas Perempuan juga meminta pemerintah dan DPR melakukan reformasi kebijakan anti hukuman mati sebagai bentuk komitmen negara dalam melaksanakan ratifikasi konvensi anti penyiksaan.

Kementerian Luar Negeri juga diminta terus meningkatkan layanan bantuan hukum dan psikososisal terhadap perempuan pekerja migran Indonesia yang berhadapan dengan hukuman mati di luar negeri.

"Komnas Perempuan meminta kepada Jaksa Agung dan aparat terkait untu mendukung dan memfasilitasi pengambilan kesaksian terpidana mati Mary Jane sebagai korban tindak perdagangan orang," kata Tiasri.

Baca juga: Rekomendasi Komnas Perempuan Dalam Rangka Peringati 36 Tahun Pengesahan CEDAW

Menurutnya, hal ini menjadi wujud komitmen Indonesia dalam perjanjian international protokol untuk mencegah, menindak dan menghukum perdagangan orang terutama perempuan dan anak.

Tiasri juga meminta organisasi masyarakat sipil untuk terus mengupayakan penghapusan pidana hukuman mati di Indonesia.

Dirinya menegaskan Komnas Perempuan mendorong langkah penghapusan hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas