Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pencabutan Asimilasi Habib Bahar Bin Smith Tidak Sah, Kemenkumham Ajukan Banding

Majelis Hakim menyatakan pencabutan asimilasi Bahar bin Smith oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor tidak sah.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pencabutan Asimilasi Habib Bahar Bin Smith Tidak Sah, Kemenkumham Ajukan Banding
Tribun Bogor/istimewa
Habib Bahar bin Smith. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim menyatakan pencabutan asimilasi Bahar bin Smith oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor tidak sah.

Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Senin (12/10/2020).

Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyakatan Kementerian Hukum dan HAM Rika Aprianti mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim TUN.

Baca juga: Habib Bahar Menang PTUN Bandung, Pencabutan Asimilasi oleh Kanwil Kemenkum HAM Jabar Tidak Sah

Kemenkumham, lanjut Rika, bakalan mengambil upaya banding atas keputusan Majelis Hakim TUN.

"Untuk selanjutnya team advokasi melakukan rapat membahas langkah hukum selanjutnya mengajukan upaya Banding," kata Rika kepada wartawan, Senin (12/10/2020).

Senada dengan Rika, Kanwil Kemenkumham Jabar akan mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan PTUN Bandung yang memutuskan surat pencabutan asimilasi Habib Bahar‎ bin Smitih tidak sah.

BERITA TERKAIT

Putusan ini berdampak terhadap Habib Bahar akan kembali mendapat asimilasi alias Habib Bahar bebas keluar dari penjara.

Baca juga: Habib Bahar Bin Smith Dipindahkan Dari Lapas Nusakambangan ke Gunung Sindur

"Kami menghormati keputusan hakim PTUN Bandung yang membatalkan SK Kepala Bapas Bogor. Selanjutnya, tim advokasi akan membahas langkah hukum selanjutnya dengan mengajukan banding," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar Abdul Aris di Jalan Jakarta, Senin (12/10/2020), seperti dikutip Tribun Jabar.

Dalam perkara ini, Bahar sebagai penggugat Kanwil Kemenkumham Jabar yang mencabut ‎surat amilasi untuk Habib Bahar.

Sementara Kanwil Kemenkumham Jabar selaku tergugat.

Baca juga: Bantah Dipukuli Hingga Bonyok, Habib Bahar Mengakui Diperlakukan Baik di Lapas Nusakambangan

"Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili, dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara itu, Faisal Zad, Senin (12/10/2020).

Pada 18 Mei 2020, Bapas Klas II Bogor mengeluarkan SK nomor W11.Pas.pas.33.pk.01.05.02-1987.

Surat itu merupakan dasar pencabutan untuk asimilasi untuk Habib Bahar.

"Mewajibkan tergugat mencabut keputusan Kepala Bapas Klas II Bogor Nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1981 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pencabutan SK Kepala Lapas Klas II Bogor," ujar dia.

Majelis hakim menyebut dasar pencabutan itu tidak sah.

Alasanya, karena surat itu tidak disampaikan kepada Habib Bahar maupun keluarga pada saat penjemputan.

"Bahwa objek sengketa tidak pernah disampaikan kepada penggugat dan keluarga. Obyek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana. Menimbang surat keputusan Kepala Lapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat, meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun, hanya disampaikan asimilasi dicabut," katanya.

Hakim menjadikan Pasal 60 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar menyatakan surat pencabutan itu tidak sah.

Pasal itu mengatur soal keputusan memiliki daya mengikat sejak diumumkan atau diterimanya keputusan oleh pihak yang tersebut dalam keputusan.

"Hakim menilai secara nyata obyek sengketa surat tersebut tanggal 18 Mei 2020, sedangkan tergugat tidak menyampaikan obyek sengketa maupun sesuai amanat pasal 60 ayat 1 Undang-undang Administrasi Pemerintahan. Menimbang, karena eksepsi tergugat ditolak, maka menolak eksepsi tergugat seluruhnya," ucap dia.

Seperti diketahui, Habib Bahar divonis pidana penjara 3 tahun karena kasus penganiayaan.

Habib Bahar mendapat asimilasi sehingga bebas pada bulan Mei lalu.

Namun, asimilasinya dicabut.

Habib Bahar dijemput paksa kemudian dimasukkan lagi ke penjara.

Bahkan ia sempat dibawa ke Lapas Nusakambangan.

Pihak keluarga dan pengacara pun hampir kesulitan menemui Habib Bahar.

Hingga pada akhirnya, Habib Bahar dikembalikan ke Bogor.

Pihak Habib Bahar juga menempuh jalur hukum ke PTUN Bandung saat tahu proses asimilasinya dicabut.

Dan akhirnya PTUN Bandung menyatakan pencabutan asimilasi tidak sah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas