Pengusaha Berjuluk 'Raja Judi' Robby Sumampow Tutup Usia, Ini Asal Usul Julukan dan Jejak Bisnisnya
Pengusaha ternama asal Kota Solo, Robby Sumampow meninggal dunia di sebuah rumah sakit di Singapura, Minggu (11/10/2020), sekitar pukul 23.00 WIB.
Penulis: Adi Suhendi
Tali temali Robby dengan keluarga Cendana juga terekam jelas, salah satunya di perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Hingga tahun 2008, Robby tercatat sebagai komisaris dan Komisaris Utama di perusahaan jalan tol itu.
Ada kisah menarik Robby Sumampow di CMNP.
Robby pula yang mengakhiri kongsi dagang antara Hary Tanoesoedibjo dengan Siti Hardiyanti Rukmana (Putri pertama Presiden RI ke 2 Soeharto) di CMNP.
Baca juga: Dekat dengan Soeharto, Kenapa Robby Sumampow Dijuluki Raja Judi?
Tak lagi di tangan Robby, belakangan Tutut sepertinya mengalihkan perusahaan ini ke tangan Feisal Hamka dan keluarganya.
Dalam dunia pasar modal, nama Robby Sumampow juga tercatat sebagai pemegang saham 23,92% PT Indo Kordsa Tbk (BRAM).
Emiten ini bergerak di bisnis kain ban, benang nilon, polyester, benang serat industry atau benang filament buatan,
BRAM lahir pada tahun 1981 dengan nama PT Branta Mulia sebagai perusahaan pemasok utama bahan penguat ban premium di kawasan Asia Tenggara
Robby juga tercatat sebagai komisaris utama di PT Bukit Darmo Property Tbk (BKDP).
Meski di laman RTI tak tercantum dalam deretan nama pemegang saham, keluarga Robby Sumampow tercatat mememiliki BKDP.
Bahkan, keluarga Robby masuk jajaran manajemen di perusahaan properti yang memiliki banyak land bank di Surabaya itu.
Pada tahun 2017 nama Robby Sumampow kembali mencuat dengan meminjamsewakan lahan di Tenabang, seluas 6.000 meter persegi kepada Pemprov DKI Jakarta untuk para pedagang di Pasar Tanah Abang.
Sementara di tanah kelahirannya Solo, Robby Sumampow juga sempat membuat heboh dengan menjadi mualaf pada tahun 2013.
Ia juga sempat malakukan pencabutan Hak Guna Bangunan Benteng Vastenburg.
Benteng Vastenburg, terletak di jantung Kota Solo, secara hukum dimiliki oleh beberapa orang swasta termasuk Robby.
Sejak awal 1990-an, benteng yang dibangun Belanda bersamaan dengan Keraton itu ditukar guling oleh TNI, kemudian hendak dibangun hotel dan pusat bisnis.
Ia juga sempat bersengketa akta Yayasan Bakti Sosial Surakarta pada 2011.
Robby dituduh memalsukan dokumen yayasan yang dia kelola bersama Lukminto, pemilik PT Sritex.
Dalam proses panjang persidangan, Robby dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 8 bulan penjara.
Sejak itu Robby seperti menghilang dari Solo, dan lebih banyak berada di Singapura.
Sebagai taipan properti, gurita bisnis Robby Sumampow bertebaran dari Solo, Jakarta hingga bisnis resor dan kasino di Pulau Christmas, Australia.
Di Jakarta, Robby adalah pemilik International Hailai Executive Club di Ancol.
Robby yang lahir di Solo, tanggal 9 November 1944 ini juga dikenal sebagai pemilik restoran dan hiburan serta Hotel Amarelo dan Akasia. (Tribunnews.com/ Tribunsolo.com/ konta.co.id/ Adi Surya Samodra/ Titis Nurdiana)