Polisi Bakal Usut Dugaan Adanya Dalang di Balik Kericuhan Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan pihak kepolisian akan mengusut dugaan adanya aktor di balik aksi kerusuhan saat demo UU Cipta Kerja.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan pihak kepolisian akan mengusut dugaan adanya aktor utama di balik aksi kerusuhan saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
"Terkait masalah 8 Oktober kemarin, anarkisme pedemo tentunya kami aparat keamanan tidak tinggal diam. Bahwa kasus ini akan kita lakukan penyelidikan, dan terus kita usut terhadap para pelaku-pelaku anarkis tersebut," kata Nana di Jakarta, Senin (12/10/2020).
Menurut Nana, pihak kepolisian sempat menangkap 1.192 peserta unjuk rasa yang diduga bertindak anarkis.
Baca juga: Boni Hargens Duga ada Bandar di Balik Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Aktornya
Dari jumlah itu, hanya 43 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Ada 1.192 orang dan dari hasil pemeriksaan kemudian sebagian kita bebaskan khususnya pelajar itu dengan syarat mereka dijemput orangtua. Terhadap pelaku yang ada barang buktinya hasil pendalaman, mengerucut 43 orang dijadikan tersangka," jelasnya.
Lebih lanjut, Nana menambahkan pihaknya juga membuka kemungkinan akan adanya sejumlah orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Draf UU Cipta Kerja Bertambah 130 Halaman Setelah Dirapikan Hingga Anggota DPR Belum Tahu Fisiknya
"Terhadap para pelaku perusakan, pembakaran apakah halte TransJakarta atau lokasi lain akan terus kami kejar. Kami usut kemudian kita lakukan penyelidikan. Kami akan proses terhadap para pelaku yang bertindak anarkis," katanya.
14 tersangka ditahan
Saat ini ada 14 tersangka yang ditahan terkait rusuh saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan jumlah tersangka yang ditahan tersebut bertambah 7 orang dari sebelumnya.
"Kan kemarin didalami setelah digelarkan ada 14 orang yang dilakukan penahanan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (11/10/2020).
Baca: Seorang Ibu Dikabarkan Dijemput 4 Petugas Tak Berseragam Terkait Unggahan Penolakan UU Cipta Kerja
Namun demikian, Yusri mengatakan jumlah peserta unjuk rasa yang ditetapkan berkurang dari 87 menjadi 43 orang.
"43 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 43 ada 14 yang dilakukan penahanan. Yang lain proses tetap berjalan tetapi wajib lapor karena ancamannya di bawah 5 tahun," katanya.
Diketahui, 14 orang tersangka dilakukan penahanan karena diduga melanggar pasal 170 tentang pengeroyokan atau tindakan kekerasan kepada petugas kepolisian saat aksi unjuk rasa tersebut.
Baca: 2 Penjelasan Jokowi Terkait UU Cipta Kerja Ini Disebut Masih Simpang Siur, soal PHK hingga Upah
Ancaman hukumannya atas perbuatannya itu di atas 5 tahun penjara.
Untuk diketahui, aksi unjuk rasa Undang-undang Cipta Kerja berujung ricuh, Kamis (8/10/2020).
Para pengunjukrasa yang didominasi mahasiswa dan pelajar melakukan tindakan anarkis dan vandalisme.
Sejumlah fasilitas publik dirusak hingga dibakar.
Di antaranya halte TransJakarta Sarinah dan Bundaran HI yang hangus dibakar.
Tidak hanya itu, halte Transjakarta Bank Indonesia dirusak, tetapi tidak sampai dibakar.
Baca: UU Cipta Kerja Ditolak Buruh, Hotman Paris Cerita Sulitnya Buruh Tuntut Pesangon
Selain itu, eskavator proyek trototar yang berada di depan Bank Indonesia juga menjadi sasaran pembakaran pengunjuk rasa.
Polda Metro Jaya melaporkan ada 18 fasilitas pos kepolisian yang dirusak hingga dibakar saat aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Jakarta dan sekitarnya.
"Total fasilitas daripada polisi yang dilakukan perusakan dan pembakaran oleh para perusuh totalnya ada 18 fasilitas pos PAM. Ada 9 dibakar dan 9 dirusak berat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/10/2020).
Rinciannya, pos kepolisian di Harmoni, Sarinah, Monas Barat Daya, Atmajaya, Pos Dekat Polda Metro Jaya, Pos Senayan, Tugu Tani, Simpang Lima Senen, Pos RS Carolus, Pos Petojo, dan Pos Hayam Wuruk Arah Roxi.
Selain itu, Pos Polisi Grogol, Satwil Lantas Tomang, Asemka, Pos Olimo dan sejumlah titik lainnya. Menurut Yusri, ada pula 16 halte yang dirusak hingga dibakar oleh massa.
"Yang kita ketahui ada 16 halte yang dilakukan perusakan dan pembakaran dan ada beberapa tempat fasilitas lain termasuk Senen dan juga beberapa kendaraan yang sudah dirusak oleh para perusuh ini," ungkapnya.