Polri Tahan 98 Peserta Unjuk Rasa UU Cipta Kerja, Ada Pelajar, Mahasiswa Hingga Ibu Rumah Tangga
Polri menangkap 5.918 orang peserta unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di seluruh wilayah Indonesia, Kamis (8/10/2020).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menangkap 5.918 orang peserta unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di seluruh wilayah Indonesia, Kamis (8/10/2020).
Dari jumlah tersebut, hanya 98 orang yang dilakukan penahanan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan penyidik sebelumnya menetapkan status perkara 169 orang peserta unjuk rasa yang diduga melakukan tindakan anarkis ke tahap penyidikan.
"Dari 169 itu 98 orang ditahan, karena ancaman pidananya di atas lima tahun. Sedangkan 71 orang lainnya tidak ditahan, karena ancaman ada satu tahun, ada dua tahun, tidak dilakukan penahanan tapi tetap diproses," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020).
Baca juga: UU Cipta Kerja, Begini Kata Apindo soal Upah Minimum
Rinciannya, Polda Sumatra Utara menahan 32 orang, Polda Sumatra Selatan 6 orang, Polda Lampung 4 orang, dan Polda Banten 1 orang.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya menahan 28 orang, Polda Jawa Barat menahan 4 orang, Polda Jawa Tengah 5 orang, Jawa Timur 4 orang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 4 orang.
Selain itu, Polda Kalimantan Barat menahan 2 orang, Polda Kalimantan Selatan menahan satu orang, Polda Sulawesi Selatan 6 orang, dan Polda Sulawesi Tengah 1 orang.
Baca juga: Menkeu: Tujuan Omnibus Law UU Cipta Kerja untuk Keluarkan Indonesia dari Middle Income Trap
Argo mengatakan peserta unjuk rasa yang dilakukan penahanan berstatus mahasiswa, pelajar, buruh, ibu rumah tangga hingga pengangguran.
"Ada juga ibu rumah tangga di Sumatera Utara ditahan," jelasnya.
Baca juga: Presiden KSPI Tegaskan Sumber Informasi UU Cipta Kerja Bukan Hoaks: Kami ada Buktinya
Lebih lanjut, Argo menambahkan pihaknya memastikan akan menolak penangguhan penahanan terhadap pelaku.
Seluruhnya akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Sesuai perintah undang-undang, perintah Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis bahwa pelaku diproses dan tidak dilakukan penangguhan penahanan diproses lanjut sampai ke pengadilan," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.