Soal Peluang Diterima Tidaknya Uji Materi UU Cipta Kerja, Pakar Hukum Tata Negara: Fifty-fifty
Asep mengatakan peluang diterima tidaknya uji materi sangat bergantung pada independensi MK dalam menguji UU Cipta Kerja.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan pihak yang tidak puas dengan Undang-undang Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal itu, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menilai peluang diterima tidaknya uji materi tersebut adalah fifty-fifty (50 berbanding 50).
"Fifty-fifty ya kalau menurut saya," ujar Asep, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (12/10/2020).
Asep mengatakan peluang diterima tidaknya uji materi sangat bergantung pada independensi MK dalam menguji UU Cipta Kerja.
"Kalau di awal mereka (MK, - Red) menyatakan dengan sangat kuat, sangat meyakinkan bahwa mereka akan independen, akan menjalankan dengan sungguh-sungguh, itu boleh jadi fifty-fifty (50-50)," jelasnya.
"Tapi kalau di awal mereka meyakinkan bagi pemohon bahwa mereka itu seringkali takut dan tidak berpihak pada pemohon seperti yang dituduhkan, ya maka harus dilihat pesimis," imbuhnya.
Namun, Asep juga menegaskan semua itu akan bergantung pula pada bagaimana masing-masing pihak termasuk pemohon dalam memberikan argumentasi di sidang nantinya.
"Tetap juga bergantung pada keyakinan di dalam sidang-sidang, tergantung pada bagaimana masing-masing mendalilkan, memberikan argumentasi," tandasnya.
Baca juga: Boni Hargens Duga ada Bandar di Balik Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Aktornya
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersilakan pihak yang tidak puas dengan Undang-undang Cipta Kerja untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau masih ada, jika masih ada ketidakpuasan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja ini, silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui MK," ujar Jokowi dalam siaran langsung jumpa pers via kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Jokowi juga meluruskan terkait hoax mengenai UU Cipta Kerja yang berkembang di masyarakat.
Dia menegaskan, dalam UU Cipta Kerja ini, aturan soal upah minimum tetap ada.
Jokowi juga menekankan bahwa upah minimum dihitung per jam juga tidaklah benar. Begitu juga soal cuti. Jokowi menyebut hak cuti tetap dijamin dan tetap ada.
"Hak cuti tetap ada dan dijamin," kata Jokowi.
Jokowi menilai unjuk rasa yang berlangsung terkait penolakan UU Cipta Kerja dilatarbelakangi adanya hoax di media sosial. Termasuk disinformasi mengenai substansi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.