Ahmad Yani Sebut Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap Karena Unggahan di Twitter
Anggota Komite Eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan diduga ditangkap pihak kepolisian karena cuitannya di media sosial twitter.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan diduga ditangkap pihak kepolisian karena cuitannya di media sosial twitter.
Demikian disampaikan Ahmad Yani yang kini menjadi kuasa hukum Syahganda.
Menurut Ahmad Yani, hal itu diketahuinya setelah mendampingi kliennya di Bareskrim Polri.
"Kalau pak Syahganda ditunjukkan waktu pemeriksaan awal itu ada tweet-tweetnya Pak Syahganda di akun twitternya," kata Ahmad Yani di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Apa Peran dan Kesalahan Syahganda, Jumhur, dan Anton Permana Sehingga Ditangkap Polisi?
Ahmad Yani mengaku tidak mengetahui secara pasti cuitan yang dipermasalahkan dalam kasus ini.
Sebab selama ini, Syahganda memang aktif dalam bersosial media.
"Saya baca gak ada yang menghasut kalau pandangan saya. Hal-hal biasa, apakah betul dengan tweetnya Pak Syahganda itu orang mau demonstrasi. Kita belum melihat korelasi dan relevansinya antara yang ditweetkan dan dituduh," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan pihaknya akan melakukan perlawanan seandainya kliennya mendapatkan kriminalisasi dalam kasus ini.
Baca juga: Petinggi KAMI Syahganda, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana Ditangkap Polisi, Ini Sosok Ketiganya
"Kita tidak mau terlalu di awal, tapi kalau ada kriminalisasi kita akan lawan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya Juliana, Devi dan Wahyu Rasari Putri ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, anggota KAMI Jakarta Kingkin Anida juga telah berstatus tersangka.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono mengatakan pihaknya juga telah melakukan penahanan terhadap 5 tersangka tersebut di Bareskrim Polri. Mereka ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan unjuk rasa Omnibus Law berujung ricuh.
Baca juga: Dijemput Anggota Siber, Bareskrim Benarkan Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap Terkait ITE
"Yang sudah 1x24 jam (pemeriksaan, Red) sudah jadi tersangka. Tapi yang masih belum, masih proses pemeriksaan hari ini," kata Brigjen Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020)
Sementara itu, Bareskrim Polri masih belum memutuskan status hukum anggota Komite Eksekutif KAMI yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana.
Ketiganya saat ini masih berstatus terperiksa di Bareskrim Polri.