Di Masa Pandemi Covid-19, Kemenag Dorong Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di Madrasah
Kemenag minta madrasah menerapkan kebiasaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) untuk menghindari penyebaran virus corona.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama meminta madrasah menerapkan kebiasaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Muhammad Ali Ramdhani menilai langkah ini perlu dilakukan untuk menghindari penyebaran virus corona.
"Kami mendorong pembiasaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), seperti mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir sebelum makan, setelah dari toilet dan setelah bermain," kata Ali pada peluncuran Profil Sanitasi Madrasah 2020 di Hotel Morrisey, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2020).
Menurut Ali, para siswa dan siswi madrasah dapat menanamkan kebiasaan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat tidak hanya di sekolah, tapi juga di lingkungan sekitar.
Ali mengungkapkan berdasarkan studi pelaksanaan program sanitasi di berbagai sekolah dan madrasah di seluruh dunia, ternyata peserta didik juga dapat menjadi agen perubahan bagi keluarga dan masyarakat di sekitar.
"Peserta didik juga dapat menjadi agen perubahan bagi rekan-rekannya yang lain tidak saja di sekolah," ungkap Ali.
Selain itu, Ali menekankan pentingnya sarana sanitasi di madrasah.
Bahkan Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) memasukkan tiga indikator terkait sanitasi di madrasah dalam Sustainable Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembanganunan Berkelanjutan.
lndikator tersebut antara lain, ketersediaan sarana air, sanitasi dan kebersihan yang Iayak dan memadai.
"Selama ini Kementerian Agama belum memiliki data dan informasi kondisi sanitasi di madrasah, sehingga menyulitkan untuk memantau dan membuat perencanaan yang lebih terarah," tutur Ali.
Seperti diketahui, akses sanitasi dasar di madrasah seluruh Indonesia masih belum ideal.
Berdasarkan cakupan nasional untuk akses sanitasi dasar pada semua jenjang pendidikan madrasah hanya sekitar 50 persen.
Provinsi Lampung merupakan provinsi dengan akses sanitasi dasar atau jamban layak yang terbanyak yakni sebesar 63,64 persen.