Kasus Suap RTH Bandung, KPK Panggil Direktur Kepatuhan Bank Bukopin
Direktur Kepatuhan Bank Bukopin Hari Wurianto dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Kepatuhan Bank Bukopin Hari Wurianto dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (13/10/2020) hari ini.
Ia akan dimintai kesaksiannya dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013 dan pengembangannya.
Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Suap RTH Bandung Dadang Suganda
"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka DS (Dadang Suganda)," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/10/2020).
Dalam kasus ini, KPK menjerat 4 tersangka. Mereka ialah eks Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Hery Nurhayat, dua eks anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, serta satu orang swasta bernama Dadang Suganda.
Baca juga: KPK Periksa 11 Saksi terkait Kasus Suap Pengadaan Tanah RTH Bandung
Hery, Tomtom, Kadar sedang menjalani persidangan. Sementara Dadang masih tahap penyidikan. Ia baru ditahan penyidik pada Juni 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019.
Dalam proses pengadaan tanah terkait RTH tersebut, Pemkot Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar, yaitu Anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet dan Dadang Suganda.
Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi.
Edi telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang hakim dalam terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung. Edi Siswadi memerintahkan Herry Nurhayat untuk membantu Dadang Suganda dalam proses pengadaan tanah tersebut.
Baca juga: KPK Periksa 11 Saksi terkait Kasus Suap Pengadaan Tanah RTH Bandung
Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat. Setelah tanah tersedia, Pemkot Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada Dadang. Namun, Dadang hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah.
Diduga Dadang Suganda diperkaya sekitar Rp30 miliar. Sebagian dari uang tersebut, sekitar Rp10 miliar diberikan pada Edi Siswadi yang akhirnya digunakan untuk menyuap hakim dalam perkara bansos di Pengadilan Negeri Kota Bandung.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita 64 bidang tanah dan bangunan serta dua mobil milik tersangka Dadang.