Pendaftaran Bantuan UMKM Rp 12,5 M dari Facebook Ditutup 19 Oktober 2020, Berikut Syarat dan Caranya
Berikut ini syarat dan cara pendaftaran bantuan UMKM Rp 12,5 dari Facebook, buka laman https://www.facebook.com/business/small-business/grants.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
Menurut Teten, pihaknya akan melibatkan semua pemangku kepentingan sektor UMKM.
Mulai dari pengamat, pelaku UMKM, akademis hingga sektor swasta untuk membahas penyusunan turunan dari UU CIpta Karya yang ditargetkan selesai pada November mendatang.
"Karena itu kami sudah menyusun timeline dan kami akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut menyusun RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah). Tadi pagi kami kami sudah lapor dengan Kepala Dinas Koperasi dan UKM untuk mendapat masukan konkret di setiap daerah," ucap Teten.
Sementara itu, Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop UKM Rulli Nuryanto menambahkan, pihaknya akan memberikan pengecualian jenis usaha UMKM dari pendaftaran online.
Pengecualian pun diberikan berdasarkan pertimbangan dari jenis risiko usahanya.
Dilansir Kontan.co.id, melalui dana bantuan UKM Facebook, setiap pelaku usaha akan mendapat dana senilai Rp 31.017.300.
Dana bantuan UKM Facebook itu terdiri dari uang tunai senilai Rp 19.385.800 dan Rp11.631.500 dalam bentuk kredit iklan opsional.
Seluruh angka pada rincian dana bantuan UKM Facebook tersebut merupakan perkiraan.
Nilai perolehan dana bantuan UKM Facebook bisa berbeda-beda, tergantung proposal yang diajukan.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Muhammad Idris, Kontan.co.id/Adi Wikanto)