Puskesmas Jadi Penentu Pasien Covid-19 Dirawat di RS Rujukan atau Hotel Isolasi Mandiri
Masyarakat yang mengalami gejala mirip Covid-19 diminta segera datang ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan setempat untuk memastikan penangananya.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat yang mengalami gejala mirip Covid-19 diminta segera datang ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan (faskes) setempat untuk memastikan penanganan.
Petugas faskes atau puskesmas setempat akan memutuskan penempatan masyarakat terkonfirmasi positif Covid-19.
Hal itu disampaiman Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan dr. Rita Rogayah, Sp.P (K), M.A.R.S, dalam sesi talk show virtual di Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB Jakarta, Senin (12/10/2020).
Rita melanjutkan, penentuan pasien konfirmasi ke rumah sakit atau hotel isolasi mandiri harus ada rujukan dari faskes.
Berbeda dengan pasien yang ada keluhan atau bergejala langsung dirujuk ke rumah sakit.
"Kalau di hotel isolasi mandiri untuk yang terkonfirmasi tanpa gejala," ujar dr. Rita.
Baca juga: Harganya Vaksin Covid-19 Rp 200 Ribu, Bio Farma: Tidak Akan Memberatkan Pemerintah
Baca juga: Ayah Francesco Totti Meninggal Akibat Covid-19
Baca juga: Kemenkes Kembali Tegaskan Perawatan Pasien Positif Covid-19 Ditanggung Pemerintah
Ia menjelaskan, saat ini ada 132 Rumah Sakit Rujukan Covid-19 dari Surat Keputusan Kementerian Kesehatan dengan 35 ribu tempat tidur dan 771 dari SK Gubernur atau Kabupaten/Kota, sehingga total seluruhnya 51.202 tempat tidur isolasi.
Kementerian Kesehatan menegaskan biaya perawatan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit rujukan atau hotel isolasi mandiri gratis.
Semua biaya dibebankan kepada pemerintah.
"Jadi masyarakat tidak dibebani. Semuanya ditanggung pemerintah. Kalau seandainya masuk rumah sakit hingga ICU semua biaya adalah tanggungjawab pemerintah," ujarnya.
Untuk itu, ia mengingatkan jika masih dipungut biaya, masyarakat dapat melapor ke dinas kesehatan setempat.