AHY Dituduh Dalang Aksi Tolak UU Cipta Kerja, 'Menyerang Saya dan Partai Demokrat'
Ketidakjelasan draf final RUU Cipta Kerja menimbulkan kekacauan informasi di tengah masyarakat.
Editor: Hendra Gunawan
Sebagaimana penolakan Partai Demokrat terhadap RUU HIP," ujar AHY.
Sementara itu, Bareskrim Polri menangkap Deklarator KAMI Anton Permana, dan Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat.
Penangkapan tersebut menambah daftar panjang aktivis dan petinggi
KAMI yang ditangkap kepolisian.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono membenarkan kabar tersebut.
Menurut Awi, Jumhur dan Anton ditangkap di tempat dan waktu yang terpisah beberapa hari terakhir.
"Anton kemarin, kalau Jumhur tadi pagi ditangkap," kata Awi saat dikonfirmasi kemarin.
Keduanya ditangkap terkait penyebaran berita bohong atau hoax terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Polri juga membenarkan menangkap Syahganda Nainggolan dan Videlya Esmerella.
Syahganda dijemput petugas kepolisian di rumahnya di Depok, Jawa Barat.
Sementara Videlya Esmerella, Bareskrim Polri telah merilis penangkapan tersebut.
Polisi menduga pelaku menyebarkan berita bohong terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja di akun Twitternya.
Polri menyebutkan Videlya dianggap telah menyebar berita hoaks karena mengunggah twit berisi 12 Pasal Undang-Undang Cipta Kerja. Padahal, menurut polisi, isi twit VE tersebut tidak sesuai dengan isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR.
Namun, tak jelas dasar acuan draf Omnibus Law UU Cipta Kerja yang menjadi acuan kepolisian.
Sebab hingga saat ini, lembaga legislator belum memberikan draf final regulasi itu meskipun telah disahkan pada 5 Oktober 2020 lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.