Brigjen Prasetijo Ditegur Hakim Karena Pakai Seragam Polri saat Sidang
Hakim menegur Prasetijo karena mengenakan pakaian dinas kepolisian saat sidang pembacaan dakwaan kasus pembuatan
Editor: Hendra Gunawan
*Joker Dibuatkan Surat Jalan dan Dikawal Polisi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, ditegur oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Sirad.
Hakim menegur Prasetijo karena mengenakan pakaian dinas kepolisian saat sidang pembacaan dakwaan kasus pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra.
Sidang dakwaan terhadap Prasetijo itu digelar secara virtual, Selasa (13/10) kemarin.
Prasetio yang menjadi terdakwa tidak dihadirkan secara langsung di ruang persidangan.
Ia diketahui tetap berada di ruang Tahanan Mabes Polri.
Di tengah persidangan, hakim tiba-tiba menegur Prasetijo yang terlihat mengenakan
berseragam dinas Polri.
Baca juga: Djoko Tjandra Bakal Ajukan Nota Keberatan Atas Dakwaan Surat Jalan Palsu
Teguran itu disampaikan ketika hakim menanyakan tanggapan
Prasetijo terhadap dakwaan jaksa.
”Majelis hakim punya pengalaman tidak pernah seperti ini. Jadi saudara terdakwa hari ini diberi toleransi. Diharapkan di persidangan berikutnya saudara dalam pakaian yang tidak dengan jabatan," kata hakim Sirad menegur Prasetijo.
Sirad menegaskan, semua warga Indonesia sama kedudukannya di mata hukum. Oleh
sebab itu, ia meminta Prasetijo tidak lagi mengenakan pakaian dinas kepolisian pada
sidang berikutnya.
Baca juga: KPK Koordinasi dengan Polri-Kejagung Dalami Istilah Bapakku-Bapakmu Terkait Kasus Djoko Tjandra
”Semua warga negara Indonesia sama kedudukannya dalam hukum,
sehingga di depan persidangan diharapkan untuk berpakaian seperti apa yang lainnya," ujarnya.
Prasetijo tidak memberi jawaban usai mendapat teguran hakim. Ia hanya mengangguk
seperti mengiyakan teguran hakim. Sementara pengacara Prasetijo, Petrus Balapattiona menuturkan kliennya mengenakan seragam dinas karena memiliki dua alasan utama.
Alasan pertama, kata Petrus, Prasetijo saat ini masih polisi aktif dengan jabatan Brigadir Jenderal. Alasan kedua, perbuatan yang dituduhkan kepada Prasetijo masih dalam lingkup kedinasannya.
”Jadi tidak mungkin dia melepaskan jabatan atau status dia sebagai polisi," ungkap Petrus saat ditemui seusai persidangan.
Baca juga: Boyamin Saiman Disuap Usai Lapor ’Bapak Ku Bapak Mu’ Terkait Kasus Djoko Tjandra
Namun lantaran hakim telah meminta untuk tidak mengenakan seragam polisi pada
sidang berikutnya, pihaknya akan meminta Prasetijo mematuhi perintah hakim itu.
"Karena hakim mengingatkan, sebagai warga negara harus punya kedudukan sama, ya
akan kami diskusikan dan kami sarankan dia mematuhi," ujar dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.